Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J? Polri Beri Klarifikasi

Muncul kabar bahwa Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mengetahui itu, Polri pun segera klarifikasi.

Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J? Polri Beri Klarifikasi
Mabes Polri klarifikasi soal Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

INILAHKORAN, Bandung - Muncul kabar bahwa Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kabar tersebut langsung diklarifikasi oleh Polri. Polri menyatakan bahwa saat ini belum ada penetapan tersangka pada kasus penembakan Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo mengatakan tidak pernah merilis pernyataan tentang adanya tersangka hingga dilakukan penahanan.

Baca Juga: Robert Alberts Komentari Debut Robi Darwis di Laga Bhayangkara FC vs Persib

"Saya nggak pernah sampaikan (penetapan dan penahanan tersangka) itu. Tolong, disampaikan," jelas Dedi Prasetyo dikutip Inilahkoran dari PMJ News, Senin 25 Juli 2022.

Dedi menegaskan kasus penembakan Brigadir J hingga saat ini masih terus berjalan. Tim Polda Metro Jaya yang mengambil alih kasus tersebut dari Polres Jakarta Selatan telah melakukan prarekontruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan dalam prarekontruksi tersebut berdasarkan dua pelaporan yang ditangani ole Polrestro Jaksel.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Minta Dirjen HAKI Tak Asal Terima Pengajuan Merek Citayam Fashion Week

Penyidikan pertama, terkait pelaporan dugaan pelecehan seksual. Kedua, pelaporan atas ancaman kekerasan dan pembunuhan.

Pelaporan itu, dilakukan oleh Irjen Sambo, dan isterinya Putri Candrawathi Sambo. Sebagai terlapor, adalah Brigpol J yang tewas diduga ditembak mati oleh Bharada E.

Sementara itu, dalam pengusutan lainnya, Dedi mengungkapkan juga dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Penyidikan kasus tersebut atas pelaporan dari pengacara keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Daftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dikritik Netizen

Menurut Dedi, tim pengacara melaporkan kematian Brigpol J terkait dengan pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiyaan, dan penyiksaan yang menghilangkan nyawa.

Kendati begitu, dari dua proses penyidikan hukum di Polda Metro Jaya, maupun di Bareskrim Polri, sampai saat ini, belum ada menetapkan tersangka.***


Editor : inilahkoran