Siapkan Berkas Ini! Syarat Pendaftaran Program Jampersal untuk Melahirkan Gratis
Berikut adalah persyaratan berkas yang harus disiappkan ibu keluarga ibu hamil apabila ingin bersalin secara gratis.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Berikut adalah persyaratan berkas yang harus disiappkan ibu keluarga ibu hamil apabila ingin bersalin secara gratis.
Sebelumnya, secara rutin pemerintah telah meluncurkan program untuk membantu masyarakat fakir dan tidak mampu.
Di antaranya, bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan, kartu sembako (bantuan pangan non tunai), bantuan langsung tunai, dan bantuan iuran peserta BJPS Kesehatan.
Sementara Program Jaminan Persalinan merupakan pengembangan manfaat dari Program JKN-KIS.
Pemerintah kembali menggulirkan program jaminan sosial. Kali ini, perlindungan sosial dari negara ditujukan bagi ibu-ibu hamil, ibu yang sedang bersalin, serta bayinya.
Seperti apa syarat untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Program Jaminan Persalinan (Jampersal)?
Baca Juga: Bima Keluarkan Surat Terbuka Soal MIAH, Cari Jalan Terbaik dan Hindari Korban Kekerasan
Seperti dikutip laman sippn. menpan.go.id, masyarakat silakan mengajukan diri sebagai peserta Jampersal ke kantor Dinas Sosial di kabupaten/kota masing-masing.
Persyaratan:
1. Membawa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP);
2. Melampirkan fotokopi kartu keluarga (KK);
3. Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa sesuai domisili pemohon;
4. Surat keterangan opname/surat keterangan/surat rujukan dari rumah sakit/puskesmas/keterangan dokter;
5. Jika tidak memiliki KTP/KK dapat menunjukkan surat keterangan domisili dari desa/kelurahan.
Baca Juga: Persib Kalah, Robert Albert Cuma Bilang Begini
Prosedur:
1. Warga datang dengan membawa berkas jaminan persalinan (Jampersal);
2. Petugas front office menerima dan memeriksa kelengkapan berkas warga;
3. Mengecek kepesertaan warga yang bersangkutan atau anggota keluarga pada basis data terpadu Kemensos;
4. Membuat surat keterangan rekomendasi jaminan persalinan (Jampersal) yang ditandatangani kepala dinas untuk dibawa ke dinas kesehatan/RSUD;
5. Untuk membuat atau mengurus surat rekomendasi jaminan persalinan (Jampersal), masyarakat tidak dikenakan biaya alias gratis.***
Editor : inilahkoran


