Irjen Ferdy Sambo Bakal Diperiksa Penyidik Hari Ini soal Kasus Brigadir J

Irjen Pol Ferdy Sambo akan diperiksa oleh penyidik hari ini, Kamis 4 Agustus 2022 terkait kasus penembakan Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo Bakal Diperiksa Penyidik Hari Ini soal Kasus Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo Bakal Diperiksa Penyidik Hari Ini soal Kasus Brigadir J

INILAHKORAN, Bandung - Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo akan diperiksa oleh penyidik hari ini, Kamis 4 Agustus 2022 terkait kasus penembakan Brigadir J yang terjadi di rumahnya.

Ferdy Sambo dijadwalkan akan datang sebagai saksi ke Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB.

“(Pemeriksaan) dijadwalkan besok jam 10,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Netizen Singgung Soal 'Tumbal'

Dalam perkara ini, kata Andi, pihaknya telah memeriksa sebanyak 42 saksi termasuk di dalamnya ahli-ahli seperti ahli biologi kimia, forensik, kedokteran forensik, dan laboratorium forensik.

Dari 42 saksi yang diperiksa itu, lanjut Andi, sudah termasuk 11 saksi dari pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan tujuh ajudan Ferdy Sambo, salah satunya Bharada E yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, di antara para saksi yang telah diperiksa belum termasuk istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC.

Baca Juga: Hampir Sebulan Diusut, Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

“Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” ujar Andi.

Penyidik telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tembak menembak antaranggota yang terjadi di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu, yang menewaskan Brigadir J.

Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti, CCTV dan uji balistik, serta dilaksanakan gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Ribuan Masyarakat Padati Arak-arakan Singa Depok yang Digagas OMG

“(Penetapan tersangka) terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," kata Andi.

Pasal 338 yang disangkakan terhadap Bharada E tentang pembunuhan. Saat ditanyakan tembak menembak yang dilakukan Bharada apakah untuk bela diri seperti yang disampaikan awal kasus bergulir, jenderal bintang dua itu menegaskan tidak terkait dengan bela diri.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP , jadi bukan beladiri,” kata Andi.***


Editor : inilahkoran