Nataru, Disparbud 'Pelototi' Tempat Wisata dan Hiburan di Bandung
Menghadapi perayaan Nataru, Disbudpar Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Satpo PP akan mengawasi tempat wisata dan hiburan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kewilayahan untuk memantau tempat wisata dan hiburan.
Kepala Bidang Kepariwisataan Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan mengungkapkan, saat ini aturan terkait Nataru di Kota Bandung masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 109 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 di Kota Bandung.
Namun, ada kemungkinan Perwal tersebut akan diperbaharui, sebagai kelanjutan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Baca Juga: Polresta Bandung Larang Warga Berpesta Saat Nataru
"Selama Perwalnya belum keluar yang baru, kita mengacu pada Perwal yang lama. Terakhir itu Perwal 109. Walau pun itu lebih mengacu kepada pembatasan kegiatan untuk malam tahun baru," kata Edward di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung Selasa 14 Desember 2021.
Meski begitu sambung dia, sebagai antisipasi, Disbudpar telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan kewilayahan untuk mengawasi tempat wisata dan hiburan.
Perlu diketahui, sebanyak lima temmpat wisata di Kota Bandung telah dibuka dan akan diawasi yakni, Saung Angklung Udjo dengan kapasitas pengunjung 500 orang, Bandung Zoo dengan 2.000 orang, Trans Studio Bandung dengan 1.750 orang, Karang Setra 1.125 orang, dan Kiara Artha Park dengan 1.500 orang.
Baca Juga: Yana Tegaskan Nataru Alun-alun di Bandung Ditutup
Kemudian Museum dengan 50 persen kapasitas pengunjung yakni, Museum Geologi, Museum Konferensi Asia Afrika, Museum Mandala Wangsit Siliwangi, dan Museum Sri Baduga.
Menurut Edward, sebanyak 87 tempat karaoke, 23 bar, dan hotel termasuk restoran juga akan dipantau. Terutama saat malam Tahun Baru, karena tidak diperbolehkan untuk kegiatan perayaan.
Namun jika hanya makan malam di hotel atau restoran masih diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Libur Nataru, Lembang Park and Zoo Perketat Prokes
"Kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kewilayahan, akan berkeliling untuk memonitoring tempat-tempat tersebut. Sebelumnya kita juga sudah beberapa kali bekerja sama untuk itu, seperti Kecamatan Coblong yang memiliku Kebun Binatang, dan Karang Setra dengan Kecamatan Sukajadi," ucapnya.
Terkait sanksi, dirinya menuturkan sesuai dengan Perwal yang berlaku. Mulai dari teguran hingga yang paling berat sampai penutupan, tergantung pelanggarannya.
"Kita lihat dulu pelanggarannya, dan yang menjadi penegak Perda itu adalah Satpol PP. Mereka yang akan menentukan itu bisa sampai ditutup atau tidak," ujar dia. *** (Yogo Triastopo)
Editor : inilahkoran


