Naudzubillah, Inilah Dua Jenis Banci atau Waria dalam Islam

Islam punya pandangan tersendiri terkait maraknya fenomena banci atau waria. Dalam islam ada dua kategori banci.

Naudzubillah, Inilah Dua Jenis Banci atau Waria dalam Islam
Ada dua jenis banci dalam pandangan syariat islam.

INILAHKORAN, Bandung- Fenomena banci atau waria sepertinya sudah bukan hal yang tabu di negeri ini. Kita bisa dengan mudah menemukannya. Di jalanan, layar televisi, atau bahkan di sekitar rumah kita sendiri. 

Ternyata, Islam punya pandangan tersendiri terkait fenomena banci ini. Ustaz Ahmad Sarwat dalam artikelnya di rumahfiqih.com menjelaskan pengertian kedua jenis banci sebagai berikut:

A. Khuntsa

Di antara sekian banyak fenomena di dunia ini, ada sedikit kasus di mana seseorang memiliki kelamin ganda. Artinya dia memilki kelamin laki-laki dan kelamin wanita sekaligus. Dalam masalah ini, Islam sejak awal dahulu telah memiliki sikap tersendiri berkaitan dengan status jenis kelamin orang ini. Sederhana saja, bila alat kelamin salah satu jenis itu lebih dominan, maka dia ditetapkan sebagai jenis kelamin tersebut.

Baca Juga: Doa Dahysat Ketika Rezeki Mulai Seret, Cepat-cepat Amalkan!

Artinya, bila organ kelamin laki-lakinya lebih dominan baik dari segi bentuk, ukuran, fungsi dan sebagainya, maka orang ini meski punya alat kelamin wanita, tetap dinyatakan sebagai pria. Dan sebagai pria, berlaku padanya hukum-hukum sebagai pria. Antara lain mengenai batas aurat, mahram, nikah, wali, warisan dan seterusnya. Dan sebaliknya, bila organ kelamin wanita yang lebih dominan, maka jelas dia adalah wanita, meski memiliki alat kelamin laki-laki. Dan pada dirinya berlaku hukum-hukum syairat sebagai wanita.

Namun ada juga yang dari segi dominasinya berimbang, yang dalam literatur fiqih disebut dengan istilah Khuntsa Musykil. Namanya saja sudah musykil, tentu merepotkan, karena kedua alat kelamin itu berfungsi sama baiknya dan sama dominannya. Untuk kasus ini, dikembalikan kepada para ulama untuk melakukan penelitian lebih mendalam untuk menentuakan status kelaminnya. Namun kasus ini hampir tidak pernah ada. Bahkan khuntsa ghairu musykil pun hampir tidak pernah didapat.

B. Takhannuts

Yang paling sering kita temukan kasusnya justru takhannuts, yaitu berlagak atau berpura-pura jadi khuntsa, padahal dari segi fisik dia punya organ kelamin yang jelas. Sehingga sama sekali tidak ada masalah dalam statusnya apakah laki atau wanita. Pastikan saja alat kelaminnya, maka statusnya sesuai dengan alat kelaminnya. Memang ada sebagian mereka yang melakukan operasi kelamin, tapi operasi itu sifatnya cuma aksesoris belaka dan tidak bisa berfungsi normal. Karena itu operasi tidak membuatnya berganti kelamin dalam kacamata syariat. Sehingga status tetap laki-laki meski suara, bentuk tubuh, kulit dan seterusnya mirip wanita.

Baca Juga: 3 Alasan Syari yang Dijamin Bikin Pasutri Kapok Umbar Kemesraan di Media Sosial

Sedangkan yang berkaitan dengan perlakuan para waria ini, jelas mereka adalah laki-laki, karena itu taamul kita dengan mereka sesuai dengan etika laki-laki. Dan karena tetap laki-laki, maka pergaulan mereka dengan wanita persis sebagaiman adab pergaulan laki-laki dengan wanita. Para wanita tetap tidak boleh berkhalwat, ihktilat, sentuhan kulit, membuka aurat dan seterusnya dengan para waria ini. Orang yang melakukan takhnnuts ini jelas melakukan dosa besar karena berlaku menyimpang dengan menyerupai wanita.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengumumkan, bahwa perempuan dilarang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki dilarang memakai pakaian perempuan. Di samping itu beliau melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Termasuk di antaranya, ialah tentang bicaranya, geraknya, cara berjalannya, pakaiannya, dan sebagainya. Sejahat-jahat bencana yang akan mengancam kehidupan manusia dan masyarakat, ialah karena sikap yang abnormal dan menentang tabiat. Sedang tabiat ada dua: tabiat laki-laki dan tabiat perempuan. Masing-masing mempunyai keistimewaan tersendiri. Maka jika ada laki-laki yang berlagak seperti perempuan dan perempuan bergaya seperti laki-laki, maka ini berarti suatu sikap yang tidak normal dan meluncur ke bawah.

Baca Juga: Mencukur Bulu Kemaluan itu Sunnah dari Nabi, Begini Caranya...

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menghitung orang-orang yang dilaknat di dunia ini dan disambutnya juga oleh malaikat, di antaranya ialah laki-laki yang memang oleh Allah dijadikan betul-betul laki-laki, tetapi dia menjadikan dirinya sebagai perempuan dan menyerupai perempuan; dan yang kedua, yaitu perempuan yang memang dicipta oleh Allah sebagai perempuan betul-betul, tetapi kemudian dia menjadikan dirinya sebagai laki-laki dan menyerupai orang laki-laki (Hadis Riwayat Thabarani).Justru itu pulalah, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang laki-laki memakai pakaian yang dicelup dengan ashfar (zat warna berwarna kuning yang biasa dipakai untuk mencelup pakaian-pakaian wanita di zaman itu). Sayyidina Ali radhialllahu 'anhu mengatakan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melarang aku memakai cincin emas dan pakaian sutra dan pakaian yang dicelup dengan ashfar" (Hadis Riwayat Thabarani)

Ibnu Umar pun pernah meriwayatkan: "Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melihat aku memakai dua pakaian yang dicelup dengan ashfar, maka sabda Nabi: Ini adalah pakaian orang-orang kafir, oleh karena itu jangan kamu pakai dia." Wallahu alam bis-shawab.***


Editor : inilahkoran