Nekat Jualan Online Fiktif via Instagram, Pasutri di Bandung Diciduk Polisi

Nekat jualan online fiktif via Instagram, pasutri di Bandung akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Bandung.

Nekat Jualan Online Fiktif via Instagram, Pasutri di Bandung Diciduk Polisi
Satreskrim Polresta Bandung menangkap pasutri yang nekat jualan online fiktif via Instagram.

INILAHKORAN- Pasangan suami istri (pasutri) diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung karena melakukan penipuan perdagangan online fiktif via platform Instagram.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penipuan online fiktif pasutri melalui Instagram itu terjadi pada 7 dan 8 Februari 2022 lalu.

Kedok pasutri di Bandung RFA (30) dan TB (32) berjualan online fiktif, itu dengan berdagang fashion kerudung dan tas melalui akun instagram @tania_tata44.

Baca Juga: Inilah Deretan Proyek 'Cuan' Eks Walikota Banjar Herman Sutrisno dan Penyuapnya Rahmat Wardi

"Kedua tersangka ini menawarkan barang berupa hijab melalui akun instagram @tania_tata44," kata Kusworo di Mapolresta Bandung Soreang, Senin 13 Maret 2022.

Kusworo mengatakan, pasutri ini mengaku nekat berdagang fiktif karena terdesak kebutuhan ekonomi. Media sosial Istagram menjadi pilihan untuk mencari mangsanya.

"Tersangka ini menawarkan hijab secara online,"ujarnya.

Kusworo melanjutkan, dalam melaksanakan aksinya, ketika ada calon pembeli yang hendak mentransfer. Pasutri ini memberikan nomor rekening milik orang lain.

Baca Juga: Kepala Polresta Bandung Tinjau Pengungsian Korban Banjir Dayeuhkolot

"Mereka menggunakan nomor rekening milik pedagang emas. Setelah korban mentransfer, pasutri ini mendatangi toko emas dan seakan - akan yang bersangkutan telah mentransfer untuk membeli emas," ujarnya.

Kusworo melanjutkan, pasutri ini sengaja menggunakan nomor rekening orang lain dengan tujuan untuk mengaburkan identitas bukti rekening milik tersangka.

Setelah adanya laporan dari salah satu korban, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pasutri tersebut berhasil diciduk beserta barang bukti.

Baca Juga: Rahmat Wardi Jalani Sidang Dakwaan, Dugaan Suap Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno

"Untuk sementara baru 1 orang yang melapor dan tidak menutup kemungkinan ada korban yang lainnya. Dari perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp5.232.000," katanya.

Karena perbuatannya itu, pasutri ini terancam hukuman 5 tahun penjara. Karena melanggar pasal 45 A ayat 1 JO 28 dan Pasal 378 KUHP.***(rd dani r nugraha)


Editor : inilahkoran