Rahmat Wardi Jalani Sidang Dakwaan, Dugaan Suap Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno

Penyuap Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno, Rahmat Wardi akhirnya menjalani sidang dakwaan kasus dugaan suap proyek infrastruktur Banjar.

Rahmat Wardi Jalani Sidang Dakwaan, Dugaan Suap Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno
Rahmat Wardi menjalani sidang dakwaan atas kasus dugaan suap Wali Kota Banjar Herman Sutrisno.

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kota Banjar dengan terdakwa Direktur CV Prima Rahmat Wardi.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, JPU dari KPK mendakwa Rahmat telah memberikan suap kepada mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno (berkas berbeda), sebesar 1,7 miliiar rupiah.

"Terdakwa memberikan uang Rp1,750.000.000, kepada penyelenggara negara yaitu Herman Sutrisno, selaku walikota Banjar," ujar Jaksa KPK, saat membacakan dakwaan di PN Bandung, Senin 14 Maret 2022.

Baca Juga: Innalillahi, Baru Sembuh dari Covid 19, Dedie A Rachim Patah Tulang Akibat Kecekalaan Sepeda

Uang tersebut diberikan kepada Herman yang pada tahun periode 2008 sampai 2013, menjabat sebagai Walikota Banjar. Uang itu juga diberikan guna menyambet beberapa proyek, di Kota Banjar.

Atas pemberian Rahmat, Herman sebagai walikota Banjar, memerintahkan Kepala Dinas PU Kota Banjar, untuk memberikan paket pekerjaan proyek terhadap terdakwa.

Dalam perkara ini, Rahmat Wardi didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Spoiler Forecasting Love and Weather: Um Dong Han dan Anaknya Terkapar Akibat Keracunan

Sedangkan dakwaan kedua Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.***(cesar yudistira)


Editor : inilahkoran