Inilah Deretan Proyek 'Cuan' Eks Walikota Banjar Herman Sutrisno dan Penyuapnya Rahmat Wardi
Inilah, deretan proyek yang didapatkan Rahmat Wardi, terdaga kasus dugaan suap yang melibatkan eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Rahmat Wardi, terdakwa kasus dugaan suap beberapa proyek infrastruktur di Kota Banjar, diketahui telah mendapatkan proyek-proyek dengan bantuan eks Wali Kota Herman Sutrisno.
Dari petik dakwaan yang diterima wartawan, ada empat proyek yang sudah digarap Rahmat Wardi dengan bantuan Herman Sutrisno sejak 2008.
Diantaranya, pemeliharaan periodik Jalan Batulawang senilai Rp 736 juta, pembangunan irigasi Desa Situleutik, Desa Cibereun dan Sal pembawa paket II (pengairan/PSDA) senilai Rp 956 juta lebih.
Baca Juga: Kepala Polresta Bandung Tinjau Pengungsian Korban Banjir Dayeuhkolot
Lalu pemeliharaan periodik Jalan Batulawang senilai Rp 969 juta lebih dan perbaikan drainase dan trotoarisasi Jalan Siliwangi senilai Rp 2,2 miliar lebih.
Herman tak begitu saja memberikan proyek terhadap terdakwa Rahmat. Kedekatan Herman dan terdakwa Rahmat, diketahui sudah sejak lama. Keduanya berteman sejak tahun 1985.
"Keduanya sama-sama aktif dalam organisasi Angkatan Muda Siliwangi dan berasal dari Banjar,"ucap Jaksa KPK, saat membacakan dakwaan di PN Bandung, Senin 14 Maret 2022.
Baca Juga: Yana Mulyana Dorong Pembangunan Underpass Cibiru Senilai Rp280 Miliar Bisa Terealisasi
Pada dakwaannya, JPU dari KPK mendakwa Rahmat telah memberikan suap kepada mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno (berkas berbeda), sebesar 1,7 miliyar rupiah.
"Terdakwa memberikan uang Rp 1,750.000.000, kepada penyelenggara negara yaitu Herman Sutrisno, selaku walikota Banjar," ujar Jaksa.
Uang tersebut diberikan kepada Herman yang pada tahun periode 2008 sampai 2013, menjabat sebagai Walikota Banjar.
Baca Juga: Rahmat Wardi Jalani Sidang Dakwaan, Dugaan Suap Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno
Uang itu juga diberikan guna menyambet beberapa proyek, di Kota Banjar.
Atas pemberian Rahmat, Herman sebagai walikota Banjar, memerintahkan Kepala Dinas PU Kota Banjar, untuk memberikan paket pekerjaan proyek terhadap terdakwa.
Dalam perkara ini, Rahmat Wardi didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sedangkan dakwaan kedua Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.***(cesar yudistira)
Editor : inilahkoran


