Netty Prasetiyani Aher Minta Kewajiban Pemberian THR ke Driver Ojek Online Tidak Berhenti di Imbauan

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengapresiasi surat edaran Kementerian Tenaga Kerja yang mengimbau perus

Netty Prasetiyani Aher Minta Kewajiban Pemberian THR ke Driver Ojek Online Tidak Berhenti di Imbauan
Netty Prasetiyani Aher menuturkan, meskipun driver ojek online maupun kurir statusnya mitra namun keberadaan mereka telah berkontribusi terhadap perusahaan sehingga layak diberikan THR. (istimewa)

INILAHKORAN, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengapresiasi surat edaran Kementerian Tenaga Kerja yang mengimbau perusahaan turut memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para driver ojek online maupun kurir.

“Pemberian THR kepada para driver ojek online maupun kurir merupakan langkah yang sesuai dengan semangat keadilan dan kesetaraan dimana semua pihak yang berkontribusi mendapat penghargaan yang setimpal," kata Netty Prasetiyani Aher dalam keterangan medianya, Rabu 20 Maret 2024.

Netty Prasetiyani Aher menuturkan, meskipun driver ojek online maupun kurir statusnya mitra namun keberadaan mereka telah berkontribusi terhadap perusahaan sehingga layak diberikan THR.

Pemberian THR keagamaan merupakan salah satu kewajiban perusahaan terhadap para pekerja, termasuk pekerja waktu tertentu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) seperti para driver ojek online dan pengantar paket.

“Alangkah tidak adilnya jika driver online sebagai ujung tombak pertumbuhan perusahaan tidak mendapatkan THR.  Statusnya adalah mitra, namun mereka telah berkontribusi  dalam mempermudah aktivitas masyarakat serta menggerakkan ekonomi nasional,” katanya.

Untuk itu, Netty  meminta pemerintah agar jangan hanya berhenti pada tingkat imbauan.

"Harus diikuti dengan langkah-langkah konkret guna menjamin implementasi di lapangan. Lakukan pendekatan pada perusahaan transportasi daring agar mau memberikan THR demi kesejahteraan para pekerja informal tersebut,” katanya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani