Netty Prasetiyani Soroti Penindakan TKA, Pengawasan Jadi Kunci
Netty Prasetiyani Aher menyoroti penindakan pelanggaran TKA. Dia mendorong transparansi, pengawasan berkelanjutan, dan efek jera bagi perusahaan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menanggapi langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menindak 12 perusahaan terkait pelanggaran penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan total denda Rp4,48 miliar.
Netty menilai langkah tersebut merupakan bagian penting dari upaya memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan, sekaligus menjaga rasa keadilan bagi tenaga kerja dalam negeri. Namun, dia menegaskan, pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Kita mengapresiasi langkah penindakan yang telah dilakukan pemerintah. Ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan aturan. Namun yang tidak kalah penting adalah memastikan pengawasan berjalan terus-menerus, tidak hanya bersifat insidental,” ujar Netty, dalam keterangan persnya, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, isu penggunaan TKA merupakan isu sensitif di tengah masyarakat karena berkaitan langsung dengan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal. Karena itu, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan tenaga kerja nasional.
Netty juga mendorong agar pemerintah memperkuat transparansi data terkait penggunaan TKA, termasuk jenis pekerjaan yang diisi serta dasar kebutuhan tenaga asing tersebut.
“Transparansi penting untuk membangun kepercayaan publik. Masyarakat perlu mendapatkan kejelasan bahwa TKA yang masuk memang mengisi posisi yang belum dapat dipenuhi oleh tenaga kerja Indonesia,” tegasnya.
Selain itu, dia mengingatkan agar skema sanksi dan denda benar-benar memberikan efek jera bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Evaluasi berkala terhadap besaran denda dan kepatuhan perusahaan dinilai perlu dilakukan.
“Kita ingin memastikan, penegakan aturan berjalan adil, tenaga kerja Indonesia terlindungi, dan dunia usaha tetap memiliki kepastian hukum,” tutup Netty. ***
Editor : Gin gin T Ginulur


