Ngeri! Begini Peran Para Pelaku Pemerkosa Bocah 14 Tahun di Bandung
Para pelaku pemerkosaan hingga menjual gadis 14 tahun asal Bandung untuk dijadikan PSK dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Para pelaku pemerkosaan hingga menjual gadis 14 tahun asal Bandung untuk dijadikan PSK dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu 29 Desember 2021.
Dari tiga pelaku pemerkosaan dan penjualan gadis 14 tahun asal Bandung, yang sudah diamankan, hanya dua orang yang dihadirkan. Karena seorang lagi merupakan perempuan yang masih di bawah umur.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial mawar (bukan nama sebenarnya) yang berumur 16 tahun dan suaminya MS serta pelaku lainnya berinisial IM.
Aswin menyebut pelaku mawar berperan menjemput tamu, serta mendandani korban sebelum dijual ke pria hidung belang. Pelaku IM, berperan membuat akun pesan aplikasi Mechat, yang digunakan untuk memperdagangkan korban kepada pria hidung belang.
"Untuk pelaku MS berperan mengoperasikan akun Mechat. Dia seolah-olah menjadi korban menawarkan diri," katanya.
Aswin menerangkan, para pelaku mengiming-imingi korban untuk dibelikan ponsel, agar tidak pulang ke rumahnya. Korban juga diancam akan dibunuh oleh pelaku, jika tidak menuruti kemauan para pelaku.
"Dan oleh para pelaku ini, korban juga disetubuhi beberapa kali," ucapnya.
"Motif para pelaku ini, karena ekonomi," kata dia.
Sampai dengan kini, Aswin menyebut ada 17 pelaku lainnya yang masih buron. Aswin mengatakan saat ini, para buronan tersebut tengah dalam pengejarannya.
"Saya yang pimpin langsung bersama seluruh jajaran Reskrim dikerahkan," kata dia.
Adapun kondisi korban saat ini, lanjut Aswin, mengalami trauma. Korban pun mendapatkan pendampingan, untuk penyidikannya.
Dalam kasus ini, Aswin mengatakan penyidik menerapkan pasal UURI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Lalu pasal 76 Jo pasal 88 UURI no 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya 15 tahun," pungkasnya. *** (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


