Ngeri! Harga Emas Antam Naik hingga Cetak Rekor Tertinggi

Harga emas Antam naik secara 'ugal-ugalan' hingga mencetak rekor.

Ngeri! Harga Emas Antam Naik hingga Cetak Rekor Tertinggi
Harga emas Antam naik secara 'ugal-ugalan' hingga mencetak rekor.

INILAHKORAN.ID- harga emas Antam pada Selasa 23 Desember 2025 mengalami kenaikan yang begitu signifikan. 

Kenaikan harga emas Antam dipantai dari laman Logam Mulia, yakni sebesar Rp59.000.

Awalnya, harga emas Antam berada di angka Rp2.502.00 tetapi kini mengalami lompatan kenaikan tinggi menjadi Rp2.561.000.

Ini menjadi angka yang menyentuh rekor harga emas Antam. Sebelumnya, harga emas tertinggi berada di level Rp 2.502.000 per gram. rekor tertinggi itu baru saja terjadi pada Senin 22 Desember kemarin.

Begitu pula harga jual kembali (buyback) turut naik menjadi Rp2.420.000 per gram.

Transaksi jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

‎- harga emas 0,5 gram: Rp1.330.500.

‎- ⁠harga emas 1 gram: Rp2.561.000.

‎- ⁠harga emas 2 gram: Rp5.062.000.

‎- ⁠harga emas 3 gram: Rp7.568.000.

‎- ⁠harga emas 5 gram: Rp12.580.000.

‎- ⁠harga emas 10 gram: Rp25.105.000.

‎- harga emas 25 gram: Rp62.637.000.

‎- ⁠harga emas 50 gram: Rp125.195.000.

‎- ⁠harga emas 100 gram: Rp250.312.000.

‎- ⁠harga emas 250 gram: Rp625.515.000.

‎- ⁠harga emas 500 gram: Rp1.250.820.000.

‎- ⁠harga emas 1.000 gram: Rp2.501.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***


Editor : Bsafaat