Nggak Masalah Pataraksa Diperbaiki, Tapi Penanganan Kasus Korupsi Jalan Terus
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mempersilahkan Pemkab Cirebon memperbaiki Alun-alun Taman Pataraksa. Meski begitu, takkan mengubah status tiga tersangka dugaan korupsi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mempersilahkan Pemkab Cirebon memperbaiki Alun-alun Taman Pataraksa. Meski begitu, takkan mengubah status tiga tersangka dugaan korupsi.
Alun-Alun Pataraksa, seperti diketahui, mengalami keambrukan di bagian gapuranya. Dari peristiwa itu pula kemudian tercium dan mulai terkuat adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Kejari Kabupaten Cirebon sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Meski kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar sudah dikembalikan, penanganan kasus tetap berjalan.
“Silahkan saja Pemkab Cirebon memperbaiki Alun-Alun Taman Pataraksa. Ini kan untuk kepentingan publik,” kata Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan kepada wartawan, Selasa 23 Juli 2024.
Tapi dia mengingatkan bahwa kasus yang penanganannya sedang berjalan di Kejari Cirebon akan tetap berlanjut.
Pernyataan tersebut, sekaligus menepis isu bahwa Pemkab Cirebon belum akan memperbaiki kondisi ATP, sebelum kasusnya inkrah di pengadilan.
Menurut Yudhi, hal tersebut sudah dibicarakan dengan Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya saat meminta masukan pihak kejaksaan.
“Pak Pj Wahyu sudah diskusi dengan kami. Kami sarankan silahkan perbaiki lagi. Asal ada anggarannya dan bisa memberikan keamanan kepada pengunjung. Inikan kebutuhan publik, ya otomatis beri rasa aman juga kepada pengunjung,” ungkapnya.
Seperti diketahui, bulan lalu, secara resmi Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon menetapkan tiga tersangka kasus pembangunan Alun-Alun Pataraksa yang sempat viral saat gapuranya roboh.
Ketiga tersangka tersebut berinisial E dari pelaksana, AM sebagai PPK dan D sebagai konsultan.
Menurut Kajari, penetapan tersebut hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Kajari menyebutkan, berdasarkan perhitungan oleh auditor, dalam kasus tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.227.319.260,80.
Namun belakangan, kerugian negara tersebut sudah dikembalikan seluruhnya oleh ketiga tersangka. (*)
Editor : Zulfirman

