Nikah Siri Masih Marak, DP3AP2KB Kota Cimahi Bakal Gelar Isbat Nikah Massal
Pemkot akan menggelar isbat nikah massal lantaran masih banyaknya fenomena nikah siri yang secara administratif kependudukan tidak tercatat
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Masalah administrasi kependudukan akibat praktik nikah siri masih menjadi pekerjaan rumah serius yang harus diselesaikan Pemerintah Kota Cimahi.
Menyikapi hal ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi berkolaborasi dengan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) bakal menggelar program Isbat Nikah Massal.
Langkah diklaim sebagai solusi konkret untuk memberikan kepastian hukum dan status kependudukan bagi pasangan yang selama ini menikah secara tidak resmi.
Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi, Fitriani Manan menjelaskan, kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan proses hukum yang harus melalui tahapan seleksi dan verifikasi yang sangat ketat.
"Hal ini dilakukan untuk memfilter peserta dan memastikan tidak ada pelanggaran syariat maupun undang-undang, seperti kasus poligami tanpa izin istri pertama atau pernikahan yang masih bermasalah secara hukum," kata Fitriani, Kamis (23/4/2026).
Fitriani menyebut, Pemkot Cimahi memprioritaskan pasangan yang pernikahannya sudah dianggap sah secara agama namun belum memiliki bukti tertulis yang diakui negara.
"Pentingnya verifikasi ini dilakukan karena pernikahan siri diketahui menyimpan risiko panjang, mulai dari sulitnya mengurus akta kelahiran anak, masalah waris, hingga kerentanan terhadap kekerasan dalam rumah tangga," sebutnya.
Oleh karena itu, ungkap Fitriani, melalui pendekatan yang dilakukan bersama GOW pihaknya memastikan hanya pasangan yang benar-benar memenuhi syarat dan berkasnya sudah clear.
Termasuk, yang telah melalui proses di Pengadilan Agama (PA) yang akan dilayani agar status hukum mereka menjadi jelas dan terlindungi.
"Praktik nikah siri ini masih banyak menyisakan masalah, mulai dari administrasi hingga dampak sosialnya. Banyak yang sudah menikah siri tapi belum tercatat, dengan berbagai problem," ungkapnya.
"Ada juga kasus istri kedua yang pernikahannya dilakukan tanpa izin istri pertama," tambahnya.
Menurutnya, seleksi yang ketat ini mutlak diperlukan. Pasalnya, tujuan utama dari program ini yakni untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak yang sering kali menjadi pihak yang dirugikan akibat tidak adanya kepastian hukum dalam sebuah pernikahan.
Dengan adanya status yang jelas, diharapkan persoalan administrasi kependudukan di Kota Cimahi dapat tertata dengan lebih baik.
"Melalui GOW, kita benar-benar mencari yang aman. Yang sudah clear, termasuk yang sudah menempuh proses ke Pengadilan Agama. Jadi tidak bisa sembarangan," tegasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

