Oknum Perangkat Desa Banyusari Bantah Lakukan Pungli dan Paksa Warga Kabupaten Bandung Berhubungan Intim
Seorang oknum perangkat Desa Banyusari Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung berinisial R membantah telah mengajak berhubungan intim dengan wanita berisial SR yang mengurus KTP, KK, dan akta kelahiran.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Seorang oknum perangkat Desa Banyusari Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung berinisial R membantah telah mengajak berhubungan intim dengan wanita berisial SR yang mengurus KTP, KK, dan akta kelahiran.
Selain membantah telah mengajak berhubungan intim dengan warga Kabupaten Bandung, oknum perangkat Desa Banyusari R pun membantah telah meminta uang Rp1 juta sebagai uang jasa pengurusan dokumen kependudukan itu.
Seorang oknum perangkat Desa Banyusari R menjelaskan, jika SR menghubunginya karena akan membuat dokumen kependudukan di Kabupaten Bandung. Lantaran merasa akrab dengan SR, dia bercanda dengan mengatakan jika pengurusan dokumen harus membayar Rp1 juta.
"Kita kan saling mengenal, dia chat saya, tanya-tanya berapa biaya KK. Saya jawab Rp1 juta, tapi itu cuma bercanda, karena kita saling kenal," kata R usai dimintai keterangan di Mapolresta Bandung di Soreang, Kamis 22 Juni 2023 kemarin.
Setelah itu, R meminta SR datang ke Kantor Desa Banyusari untuk mengurus dokumen yang dimaksud. Saat itu tidak ada pembicaraan pembicaraan seputar uang Rp 1 juta. Bahkan, ia pun menjelaskan bahwa pengurusan dokumen tidak dikenakan pungutan.
"Enggak ada (terima uang) saya gak nerima yang dari dia sepeser pun," ujarnya.
Namun memang, kata R, di sela obrolan itu SR sempat meminta dirinya untuk dicarikan lelaki karena sedang membutuhkan uang. R pun menawarkan dirinya ke SR dan akan memberikan sejumlah uang.
"Saya kan laki-laki, timbul hasrat. Saya bilang sama saya aja gimana. Ya sok atuh, katanya. Saya bawa dia keluar ke hotel, ya udah dari situ terjadi (hubungan intim)," katanya.
R mengaku tidak melakukan pemaksaan dalam peristiwa tersebut. Bahkan, usai berhubungan intim, R memberikan uang kepada SR Rp100 ribu.
"Jadi gak ada pemaksaan atau apa,"ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Banyusari Kecamatan Katapang, Didin Dino, menjatuhkan sanksi kepada R dengan tidak diperbolehkan lagi berkegiatan di kantor dan wilayah Desa Banyusari.
"Saya mengambil langkah memberi SP saudara R supaya tidak ada kegiatan di desa maupun di lingkungan Desa Banyusari," katanya.
Didin mengaku jika ia belum memberikan sanksi berat sebab dugaan pelecehan oleh R terhadap warga yang mengurus dokumen kependudukan belum terbukti. Namun, jika sudah terbukti benar akan dilakukan pemecatan.
"Kalau terbukti bersalah, langkah terakhir yang bisa kita pakai (pemecatan," ujarnya.
Didin mengaku berupaya mendorong mediasi antara R dan SR. Namun, ia mengaku kesulitan bertemu dengan SR yang bukan warga Banyusari.
"Dia hanya menumpang di keponakan,"
Terkait dugaan pungutan liar untuk pengurusan dokumen kependudukan, ia menegaskan tidak ada pungutan. Kegiatan pengurusan dokumen gratis.
"Tidak ada pungli satu peser pun, semua digratiskan," katanya.*** (rd dani r nugraha)
Editor : Doni Ramdhani

