ORASKI Kutuk Keras Wacana DPR yang Bakal Ubah Aturan Komisi Bagi Ojol
Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (ORASKI) mengutuk keras wacana DPR yang bakal mengubah aturan komisi bagi ojek online atau ojol.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (ORASKI) mengutuk keras wacana DPR yang bakal mengubah aturan komisi bagi ojek online atau OJol.
ORASKI terang-terangan tidak setuju dengan DPR yang mengajukan usulan potongan aplikasi menjadi maksimal 10 persen.
Ketua Umum ORASKI Fahmi Maharaja menyebut, hal ini sebagai preseden buruk bagi ekosistem angkutan sewa khusus atau transportasi online.
“Kami tidak setuju usul DPR soal potongan aplikasi maksimal 10 persen. Ini akan jadi preseden buruk karena ekosistem kami sudah terbentuk dengan baik dan terbukti mampu bertahan di tengah-tengah situasi ekonomi global yang sulit tanpa subsidi apapun dari pemerintah,” kata Fahmi dalam keterangannya, Senin 19 Mei 2025.
Menurut Fahmi, persoalan potongan aplikasi adalah ranah B2B atau business to business dimana pemerintah sebagai regulator tidak boleh mencampurinya.
Berkurangnya potongan aplikasi, tidak akan membawa maslahat bagi driver online karena akan mengakibatnya tingginya tarif kepada konsumen dan otomatis pendapatan driver akan menurun akibat berkurangnya pengguna aplikasi.
“Jika DPR memaksakan untuk tetap masuk mengintervensi dengan menetapkan regulasi yang sebeneranya bukan kewenangannya kami khawatir ini justru akan mengakibatkan seluruh aplikator gulung tikar dan jika ini terjadi maka DPR dan pemerintah wajib bertanggung jawab kepada puluhan juta driver online yg akan kehilangan pekerjaannya,” lanjut Fahmi.
Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu melontarkan wacana potongan aplikasi menjadi maksimal 10 persen.
“Para driver mengaku sangat berat akibat potongan-potongan dari aplikator yang sangat tinggi, bahkan ada yang mencapai 30 persen,” ungkap Adian.
aturan komisi bagi pengemudi online telah diatur oleh pemerintah, dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KP) nomor 1001 tahun 2022.
Aturan ini menetapkan biaya layanan atau komisi sebesar 20 persen, dengan rincian biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 15 persen dan biaya penunjang sebesar 5 persen.
Editor : Ahmad Sayuti


