Presiden Prabowo Tegaskan THR Wajib Diberikan Tepat Waktu, Imbauan Bonus untuk Pengemudi Ojek Online
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Presiden menekankan bahwa pencairan THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Presiden Prabowo dikuti dari ANTARA.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari serangkaian rapat yang dilakukan oleh para menteri di Kabinet Merah Putih. Pemerintah berupaya memastikan bahwa hak-hak pekerja dapat terpenuhi dengan baik menjelang hari besar keagamaan.
Lebih lanjut, Presiden menegaskan bahwa detail teknis terkait pemberian THR, baik besaran maupun mekanismenya, akan diatur melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Besaran dan mekanismenya disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," tambahnya.
Selain membahas mengenai THR bagi pekerja formal, Presiden Prabowo juga menyoroti pentingnya apresiasi bagi para Pengemudi dan kurir ojek daring (online). Ia mengimbau kepada seluruh perusahaan aplikasi transportasi berbasis daring untuk memberikan Bonus Hari Raya bagi para mitra Pengemudi dan kurir online.
"Pada tahun ini, pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para Pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia,” ujar Prabowo dikutip dari ANTARA.
“Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi Bonus hari raya kepada kurir dan Pengemudi online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," sambungnya.
Presiden mencatat bahwa saat ini terdapat sekitar 250.000 Pengemudi dan kurir daring yang aktif, serta sekitar 1 hingga 1,5 juta mitra Pengemudi dan kurir berstatus paruh waktu (part-time).
Oleh karena itu, pemerintah berharap ada kebijakan yang dapat meringankan mereka menjelang hari raya.
"Untuk besaran dan mekanisme pemberian Bonus hari raya ini, kita serahkan, nanti akan dirundingkan dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," tegasnya.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


