Paling Lambat H-10, THR PNS Pemkot Bandung Cair

Tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung akan diberikan sesuai ketentuan, yakni paling cepat 10 hari sebelum Lebaran.

Paling Lambat H-10, THR PNS Pemkot Bandung Cair

INILAH, Bandung - Tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung akan diberikan sesuai ketentuan, yakni paling cepat 10 hari sebelum Lebaran. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, dari informasi yang diterima pihaknya. Pencairan THR akan dilakukan paling cepat 10 hari menjelang Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah. 

"Tergantung surat nanti. Tetapi paling cepat H-10 atau paling lambat H-5, dan ini masih dalam koridor waktu," kata Ema di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung pada Rabu (28/4/2021). 

Baca Juga : Oded Bagikan 50 Ribu Sembako Subsidi, Terbanyak di Kiaracondong

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dituturkan dia masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan terkait pembagian THR. Namun pada prinsipnya, pencairan THR bagi 14.000 PNS telah siap. 

"Pada prinsipnya, uang THR ada. Tetapi kita menunggu terlebih dahulu peraturan dari Kementerian Keuangan. Begitu kita sudah terima surat, kita akan langsung distribusikan," ucapnya. (Yogo Triastopo) 

 

Baca Juga : Bupati Bandung Minta Pengawasan Aktivitas Masyarakat Ditingkatkan


Editor : Zulfirman