Pastikan hak pilih Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Bandung Patroli Kawal Hak Pilih
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang- Memastikan masyarakat terdaftar hak pilihnya dalam daftar pemilih Bawaslu Kabupaten Bandung akan lakukan patroli kawal hak pilih dalam mengawasi pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih di lapangan.
Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Dede Sodikin mengatakan, dalam waktu pelaksanaan coklit kita instruksikan untuk melakukan patroli kawal hak pilih dengan melakukan pengawasan langsung dan uji petik
"Selama 3 hari kita akan melakukan pengawasan melekat dan 21 hari kita akan lakukan uji petik dengan memastikan pemilih yang sudah dicoklit itu kita pastikan kembali"kata Dede di Soreang Rabu 26 Juni 2024.
Dede menambahkan, bahwa kerawanan dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih masih adanya warga yang tercatat tidak memenuhi syarat dan memenuhi syarat dalam daftar pemilih.
"Maka nanti kita minta seluruh jajaran pengawas pemilu kecamatan dan PKD untuk memastikan proses coklit harus sesuai ketentuan terutama berkaitan pemilih memenuhi syarat belum masuk dalam daftar pemilih"ujarnya
Selanjutnya, Dede Sodikin menyampaikan bahwa agar Pantarlih dalam melaksanakan coklit harus sesuai prosedur dan mekanisme coklit yakni dengan tidak melakukan pelimpahan tugas ke orang lain dan proses coklit dilakukan door to door.
"Maka apabila ada masyarakat yang belum tercoklit segera laporkan kepada pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Bandung karena kita buka posko pengaduan kawal hak pilih"katanya.
sebagaimana dalam PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota pasal 13 ayat 2 Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
Berdasarkan data penanganan pelanggaran pada Pemilihan Umum tahun 2024 terdapat sebanyak 4 pelanggaran yang telah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Bandung pada Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih yaitu tersebar di 3 kecamatan yakni Bojongsoang, Kertasari dan Soreang.
Adapun jenis pelanggaran yang terjadi 2 administrasi di Kertasari, 1 Kode Etik di Kecamatan Soreang dan 1 bukan pelanggaran di Bojongsoang.
“Artinya pada Pemilihan tahun 2024 pantarlih tidak melakukan pelanggaran terutama melakukan joki dan proses coklit harus dilakukan sesuai dengan prosedur perundang-undangan”ujarnya.(rd dani r nugraha)
Editor : Ahmad Sayuti

