Pegawai BGN Dilarang Punya Dapur SPPG, Wakil Ketua Agustina: Dia Mengambil Kebijakan

Wakil Ketua BGN Agustina menyatakanbahwa oegawai BGN dilarang atau tidak boleh memiliki SPPG.

Pegawai BGN Dilarang Punya Dapur SPPG, Wakil Ketua Agustina: Dia Mengambil Kebijakan
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari.

INILAHKORAN, Bandung - Saat ini ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebar di berbagai titik di Indonesia.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menyatakan pegawai BGN dilarang atau tidak boleh memiliki SPPG.

Hal ini dikarenakan pegawai BGN sebagai pengambil kebijakan maka tidak boleh memiliki dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menghindari konflik kepentingan.

"Sebenarnya begini ya, hal yang utama itu adalah BGN, pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan, mengambil kebijakan itu yang tidak boleh punya SPPG ya," jelas Agustina.

Agustina melanjutkan, "Karena apa? Karena kan dia mengambil kebijakan, maka kemudian keluarlah angka Rp6 juta flat (insentif SPPG), diubah dari tadinya 2.000 dikali sekian penerima manfaat, dapur dari 400 meter kemudian direvisi menjadi 100 meter kan, karena kepentingan-kepentingan."

Dalam kebijakan baru perbaikan tata kelola Program MBG, Agustina menjelaskan mitra tidak boleh asal membangun dapur hanya untuk memperoleh keuntungan.

Mitra harus kembali pada niat awal yakni memperbaiki kualitas gizi anak bangsa melalui program MBG tersebut.

"Dibedakan lho, kalau yang dulu mungkin ujungnya 'wis (sudah) pokoknya dapur ya dapur, sebanyak mungkin dapur', kami enggak mau, penerima manfaat dulu kita refocusing benar-benar yang targeted sesuai intervensi pemerintah dalam hal gizi memang memerlukan itu, baru konsekuensinya pasti dapur," terang Agustina.***


Editor : Irma Nurfajri