Pegi Setiawan Batal Jalani Tes Kebohongan

Pegi Setiawan alias Perong batal menjalani tes kebohongan, dikarenakan adanya pemeriksaan tambahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Rabu 12 Juni 2024.

Pegi Setiawan Batal Jalani Tes Kebohongan
Pegi Setiawan batal menjalani tes kebohongan, dikarenakan adanya pemeriksaan tambahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Rabu 12 Juni 2024. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Pegi Setiawan alias Perong batal menjalani tes kebohongan, dikarenakan adanya pemeriksaan tambahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Rabu 12 Juni 2024.

Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya Sugianti Iriani. Ia mengaku mendapatkan informasi mendadak bahwa Pegi Setiawan bakal dilakukan pemeriksaan tambahan.

"Iya dadakan tadi pukul 08.00 WIB baru diberi tahu sama Pak Kanit bahwa hari ini ada pemeriksaan tambahan untuk Pegi Setiawan. Kalau ibu bisa mendampingi dimohon ke sini tapi mendadak," ucap Sugianti.

Bukan hanya mendampingi, namun kedatangannya ke Polda Jabar juga untuk menemani keluarga Pegi Setiawan untuk menengoknya.

"Keluarga juga mau ketemu jadi sekalian ke sini. Tim kuasa hukum dan keluarga yang tayang," kata dia.

Perempuan yang akrab disapa Yanti ini pun mengatakan Pegi hanya diperiksa tambahan. Sedangkan tes poligraf belum pasti dilaksanakan saat ini.

"Gak cuma BAP tambahan. Gak ada poligraf," kata dia.

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.

Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.

Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.


Editor : Doni Ramdhani