Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa Ditunda: Menunggu Putusan Dismissal MK demi Efisiensi dan Kepastian Hukum
Pemerintah resmi menunda pelantikan 296 kepala daerah non-sengketa yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons atas putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung – Pemerintah resmi menunda pelantikan 296 kepala daerah non-sengketa yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025.
Keputusan ini diambil sebagai respons atas putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025, menyatakan bahwa Pelantikan Kepala Daerah non-sengketa akan disatukan dengan kepala daerah yang lolos putusan dismissal MK.
"Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal," ujar Tito.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.
Dismissal adalah putusan awal MK yang menentukan apakah gugatan hasil Pilkada layak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut atau tidak.
Dengan keputusan ini, pemerintah memutuskan untuk menyatukan pelantikan kepala daerah non-sengketa dan kepala daerah yang perkaranya tidak diterima MK.
Tito menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan mengenai keputusan ini dan menyetujui langkah Efisiensi tersebut.
"Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya tidak terlalu jauh," ungkap Tito.
Presiden menginstruksikan agar pelantikan dilakukan secara efisien dan tidak perlu dilakukan dalam dua tahap yang terlalu berdekatan.
"Beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya tidak terlalu jauh, untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang dismissal," tambah Tito.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

