Tak Masuk Gelombang Pertama Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025, Kuasa Hukum Hengky-Ade Ungkap Sejumlah Tuntutan yang Dilayangkan Kliennya
Sebanyak 270 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 bakal dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Sebanyak 270 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 bakal dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pelantikan tersebut merupakan bagian dari pelantikan pertama yang mencakup kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak bersengketa atau tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 164 B yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Sementara itu, untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat terpilih harus ditunda lantaran masih harus menunggu hasil sengketa gugatan Pilkada Serentak 2024 yang dilayangkan pasangan nomor urut 3 Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat itu selesai.
Dalam Pilkada itu, Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat yang memperoleh 224.066 suara kalah oleh pasangan nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail yang mendulang suara terbanyak yakni 341.225 suara.
Kendati demikian, Jeje Ritchie Ismail yang tak lain merupakan adik ipar Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad itu belum ditetapkan sebagai Bupati Terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB.
Kuasa Hukum Hengky-Ade Sudrajat, Boyke Luthfiana Syahrir menyebutkan pihaknya saat ini masih menunggu putusan hasil dari MK terkait perkara hasil di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat yang diajukan kliennya.
"Tunggu jadwal sidang lanjutan, putusan lanjut ke pembuktian atau tidak," kata Boyke, Selasa 28 Januari 2025.
Berdasarkan dokumen yang sudah teregister di MK, permohonan gugatan itu didasarkan dugaan dua pelanggaran pelaksanaan Pilkada Bandung Barat.
"Pertama, pemohon menilai adanya praktik konstitusional berupa keberpihakan aparat negara terhadap pasangan calon nomor urut 2 Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail. Kedua, adanya praktik politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," jelas Boyke.
Khusus untuk pelanggaran netralitas, sambung Boyke, pemohon menuding adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto serta Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.
"Pemohon mendalilkan Yandri dan Raffi menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai pejabat negara untuk memberi dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail pada saat melakukan kunjungan kerja di Desa Cikahuripan Kecamatan Lembang," paparnya.
Menteri Desa dalam kunjungan yang dihadiri oleh Pj. Bupati Kabupaten Bandung Barat, Camat, Kepala Desa dan Pendamping Desa, dalam pengarahannya diduga menyampaikan pesan-pesan yang mengarah pada dukungan dan pemenangan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2.
"Dokumen pokok-pokok gugatan juga mencantumkan bahwa praktik pelanggaran politik uang di Bandung Barat masuk kategori TSM karena terjadi di 11 kecamatan meliputi Cikalongwetan, Parongpong, Cililin, Cipatat, Cipongkor, Rongga, Lembang, Padalarang, Gununghalu, Ngamprah, dan Cipeundeuy," sebut Boyke.
Adapun poin tuntutan dalam gugatan tersebut yakni meminta MK membatalkan surat keputusan tentang hasil rekapitulasi Pilkada Bandung Barat nomer 272 tahun 2024. Mendiskualifikasi pasang calon nomor 2 Jeje Ritchie Ismail dan Asep.
"Serta menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat sebagai peraih suara terbanyak," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU KBB Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat terpilih pihaknya masih menunggu hasil putusan sidang perkara hasil yang diajukan pasangan Hengky-Ade.
Awalnya, jelas Ripqi, putusan MK bakal dibacakan pada 11 Februari 2025, namun waktunya digeser pad 13-15 Februari 2025
"Jadi kita masih menunggu putusan MK untuk penetapan, dan dipastikan pelantikan juga tidak masuk gelombang pertama," jelasnya.
Ripqi menuturkan, sidang perkara hasil Pilkada KBB 2024 itu sudah berlangsung dengan agenda pembacaan dari pihak penggugat yakni Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat dan jawaban dari pihak terkait seperti KPU KBB.
Sehingga, pada agenda sidang berikutnya bakal menentukan apakah perkara tersebut lanjut ke agenda pembuktian atau gugur alias dismissal.
"Sidang pendahuluan sudah selesai, pembacaan jawaban KPU dan pihak terkait sudah disampaikan juga. Tinggal nunggu keputusan dari MK, setelah ada putusan tindak lanjut bagaimana tergantung apa keputusannya," tuturnya.
"Kalau dismissal berarti kita tinggal menetapkan, kalau dikabulkan, diterima berarti lanjuti ke pembuktian," ucapnya.
Editor : Doni Ramdhani

