Pembebasan Lahan TPST Cipatat Senilai Rp2,5 M Batal, Bandung Barat Darurat Sampah

Rencana pembebasan lahan untut TPST Cipatat batal meskipun sudah dianggarkan Rp2,5 miliar

Pembebasan Lahan TPST Cipatat Senilai Rp2,5 M Batal, Bandung Barat Darurat Sampah
Tidak sesuainya kepemilikan dokumen tanah membuat pembebasan lahan TPST Cipatat Bandung Barat batal. Kini darurat sampah pun menghantui wilayah tersebut.

INILAHKORAN.ID – Rencana strategis Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk mengatasi krisis sampah melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kecamatan Cipatat mengalami kemunduran.

Betapa tidak, proses pembebasan lahan yang telah dianggarkan sebesar Rp2,5 miliar resmi dibatalkan akibat adanya ketidaksesuaian data administrasi kepemilikan tanah.

Imbasnya, langkah awal penanganan persampahan di wilayah tersebut terhenti di tengah jalan. Tak cuma itu, kegagalan ini menuai sorotan banyak pihak lantaran kebutuhan akan fasilitas pengolahan sampah yang layak dinilai sudah sangat mendesak seiring dengan meningkatnya volume limbah yang dihasilkan setiap harinya.

Keterlambatan ini tak hanya sekadar masalah administrasi, melainkan berpotensi memperparah kondisi lingkungan di KBB.

Padahal, pembangunan TPST tersebut digadang-gadang sebagai solusi utama untuk menekan ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti yang kapasitasnya sudah sangat terbatas.

Belum Ada Titik Temu

Hingga saat ini, negosiasi dengan pemilik lahan belum menemukan titik temu, di mana luas tanah yang tercatat dalam dokumen kepemilikan ternyata tidak sesuai dengan hasil pengukuran di lapangan.

Situasi ini memaksa proses pengadaan lahan dihentikan, sementara persoalan sampah terus menumpuk tanpa penanganan yang optimal.

Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys mengatakan kegagalan pembebasan lahan ini bukan disebabkan oleh kinerja buruk dinas teknis, melainkan murni akibat kendala data administrasi yang tidak sinkron.

“Bukan gagal dari dinasnya, tapi ada ketidaksesuaian luas tanah milik pemilik lahan. Itu yang jadi kendala utama,” kata Pither, Senin (20/4/2026).

Pither menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan dan pengukuran ulang di lokasi, ditemukan perbedaan data yang signifikan antara luas tanah yang tertera dalam dokumen resmi dengan kondisi lapangan.

"Atas dasar itu, pemilik lahan meminta waktu tambahan untuk menyelesaikan permasalahan administrasi tersebut bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) KBB sebelum proses pembebasan dilanjutkan," jelasnya.

Menurutnya, kondisi persampahan di KBB saat ini sudah dalam keadaan darurat. Setiap harinya, wilayah ini memproduksi sampah mencapai 800 ton, sedangkan kapasitas penampungan dan pengangkutan ke TPA Sarimukti hanya mampu menampung 75 hingga 100 ton per hari.

Menurutnya, kesenjangan yang sangat besar ini memicu munculnya sejumlah masalah lingkungan baru.

“Kalau tidak segera ada solusi, pembuangan sampah mandiri dan liar akan semakin marak serta berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang lebih parah,” ujarnya.

Akibat keterbatasan fasilitas tersebut, sejumlah titik pembuangan sampah liar bermunculan di berbagai kawasan, salah satunya di Wangunsari, Lembang.

"Kondisi ini memaksa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB hingga harus menindak tegas dengan menutup lokasi pembuangan ilegal tersebut dan memasang garis polisi melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," paparnya.

Untuk mengatasi kebuntuan ini, ungkap Pither  DPRD KBB telah mengambil langkah antisipatif dengan merencanakan penganggaran baru yang lebih besar pada tahun 2027 mendatang.

Anggaran yang disiapkan untuk pembebasan lahan TPST di Cipatat dinaikkan menjadi sekitar Rp15 miliar, dengan harapan proses pengadaan dapat berjalan lancar dan tidak mengalami hambatan lagi di kemudian hari.

“Anggaran akan kita siapkan lebih besar di 2027, sekitar Rp15 miliar, untuk memastikan pembebasan lahan bisa terealisasi tanpa kendala berarti,” bebernya.

Pither menyebut, ketersediaan lahan menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan pendanaan pembangunan fasilitasnya dari pemerintah pusat.

Ia menilai, bila proses pembebasan lahan selesai dengan baik, Kementerian Lingkungan Hidup berpeluang besar membiayai pembangunan fisik TPST tersebut.

“Kalau lahannya sudah siap dan bebas masalah, peluang pembangunan TPST dari kementerian terbuka lebar. Jadi fokus utama kita saat ini adalah memastikan lahan itu tersedia dan administrasinya beres,” pungkasnya. ***


Editor : Ahmad Sayuti