Pemdes yang Diduga Bermasalah Penggunaan Anggaran Samisade, Diberikan Waktu untuk Kembalikan Uang Negara
Inspektorat Kabupaten Bogor memberikan waktu bagi Pemdes untuk mengembalikan dana Samisade yang disalahgunakan ke kas negara
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor-Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi secara lisan sudah menerima laporan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Renaldi Yushab Fiansyah terkait 35 pemerintah desa yang juga belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran atau dana satu miliar satu desa (Samisade) tahun anggaran 2021.
Desa-desa tersebut ditenggarai atau diduga bermasalah, baik dalam hal penggunaan aset non aset milik pemerintah desa, pekerjaan pembangunan insfrastruktur yang tidak sesuai musyawarah rencana pembangunan desa (Musrembangdes) atau bahkan fiktif hingga merugikan keuangan negara.
Kepada mereka atau pata Kepala Desa (Kades) tersebut, Ade Jaya Munadi memberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan uang negara, kalau tidak dilakukan. Maka proses selanjutnya akan diserahkan ke aparat hukum.
Baca Juga: Ketua DPRD Bogor Beri Syarat Lanjutkan Program Samisade
"Pemerintah desa (Pemdes) yang merugikan keuangan negara sudah saya berikan peringatan, mereka diberikan waktu 60 hari kerja untuk mengembalikan kerugian uang negara. Kalau tidak dilakukan, maka itu merupakan tindak pidana dan aparat hukum saya persilahkan untuk menanganinya," tegas Ade Jaya Munadi kepada Inilah Koran, Minggu, 17 Juli 2022.
Mantan Kepala badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) itu enggan memberikan informasi, 35 Pemdes yang belum menyerahkan LPJ penggunaan anggaran Samisade.
"Kami masih dalam tahapan pemeriksaan administrasi dan lainnya, hingga belum bisa menyerahkan nama-nama Pemdes yang belum menyerahkan LPJ penggunaan anggaran Samisade tahun lalu. Kami juga sudah pastikan, bahea 35 Pemdes tersebut tidak akan mendapatkan anggaran Samisade Tahun 2022," sambungnya.
Baca Juga: Samisade Lanjut, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Boleh Merevisi Perbup, Asal...
Sebelumnya, pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi menuturkan dalam pelaksanaannya, program Samisade dijalankan dengan tidak mempersiapkan sistem dan sumber daya manusia (SDM) yang menatanya sehingga sudah hampir bisa dipastikan akan menuai banyak masalah. Baik itu dari segi aspek transparansi maupun aspek akuntabilitasnya.
"35 Pemdes yang bermasalah tersebut merupakan masalah akuntabilutas, dimana tidak adanya LPJ atas penggunaan dana Samisade tersebut," tutur Yusfitriadi.
Yusftriadi menerangkan dalam penanganan hukumnya, ia meminta harus dilakukan secara konprehensif dan tuntas, yang meliputi pengembalian dana yang tidak dilaporkan. kedua, mengusut tuntas permasalahannya, terutama adanya kemungkinan penyimpangan, kebocoran dan bahkan penyalahgunaan anggaran.
Baca Juga: Iwan Setiawan Ragu Lanjutkan Program Samisade, Yusfitriadi Memaklumi
"Yang ketiga, proses ini harus sampai mendapatkan kepastian hukum siapa yang bersalah. Lalu, keempat jika program dana Samisade ini kembali akan dijalankan maka 35 desa tersebut yang tidak melaporkan penggunaan anggaran dan programnya, dipastikan untuk tidak mendapatkan Samisade tersebut," terang Yusfitriadi.
Selain merevisi peraturan bupati (Perbup) nomor 83 Tahun 2021 tentang bantuan keuangan insfrastruktur desa, Pemkab Bogor juga diarahkan untuk mengevaluasi secara menyeluruh, baik itu perencanaan dan juga penyiapan SDM Pemdesnya.
"Bahkan persiapan SDM Pemdesnya harus menjadi permasalahan prioritas yang bakal ditanggani," sambungnya.
Yusfitriadi pun mempertanyakan aspek regulasi, aspek politik, aspek tata kelola keuangan dan programnya. Karena ia khawatir terjadi double budget dengan dana desa dalam pelaksanaanya. (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran

