Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran 2022, Tapi Dilarang Ngobrol dan Makan Minum?

Pemerintah telah mengizinkan mudik lebaran 2022 dengan mengeluarkan beberapa ketentuan, salah satunya dilarang ngobrol sepanjang perjalanan.

Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran 2022, Tapi Dilarang Ngobrol dan Makan Minum?
Ilustrasi mudik: pemerintah izinkan mudik lebaran 2022 tapi tidak boleh makan minum dan ngobrol?

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah telah mengizinkan mudik lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriah dengan ketentuan sepanjang perjalanan dilarang untuk mengobrol.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Terdapat beberapa ketentuan yang menjadi syarat mudik Lebaran 2022, salah satunya larangan berbicara sepanjang perjalanan.

Baca Juga: Resmi! Kontrak Bruno Cantanhede dan Mohammed Rashid di Persib Berakhir

"Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara," demikian bunyi pasal E ayat 2 (e) SE yang berlaku mulai 2 April 2022 tersebut.

Selain aturan larangan berbicara selama perjalanan. Dalam SE tersebut juga terdapat larangan untuk makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari dua jam.

Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi orang-orang yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

Baca Juga: Booking Berkah Ramadhan, IZI Jabar Bagikan Paket Sembako ke Mustahik di KBB

"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," demikian bunyi pasal F ayat 2 (f) dalam SE tersebut.

Sementara itu, syarat mudik lainnya yaitu para pelaku perjalanan harus sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster.

Kasatgas Letjen TNI Suharyanto mengatakan para pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing.

Baca Juga: Syarat-syarat Mudik Lebaran 2022, Vaksin Booster Salah Satunya

Sementara itu, bagi para pemudik yang baru menerima vaksin dosis kedua harus menyerahkan bukti testing antigen 1 X 24 jam atau PCR 3 X 24 jam.

Bagi para pemudik yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib menyertakan hasil tes PCR 3 X 24 jam.***


Editor : inilahkoran