Pemerintah Usulkan Pembentukan Sea and Coast Guard Indonesia: Solusi untuk Atasi Ego Sektoral dan Kerugian Rp40 Triliun Akibat Aktivitas Ilegal di Laut

Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan langkah besar dalam memperkuat sistem keamanan maritim nasional dengan mengusulkan pembentukan Sea and Coast Guard Indonesia sebagai lembaga utama yang bertanggung jawab atas penegakan hukum di laut.

Pemerintah Usulkan Pembentukan Sea and Coast Guard Indonesia: Solusi untuk Atasi Ego Sektoral dan Kerugian Rp40 Triliun Akibat Aktivitas Ilegal di Laut
Pemerintah Usulkan Pembentukan Sea and Coast Guard Indonesia: Solusi untuk Atasi Ego Sektoral dan Kerugian Rp40 Triliun Akibat Aktivitas Ilegal di Laut

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan langkah besar dalam memperkuat sistem keamanan maritim nasional dengan mengusulkan pembentukan Sea and Coast Guard Indonesia sebagai lembaga utama yang bertanggung jawab atas penegakan hukum di laut.

Usulan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk F Paulus, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut Lodewijk, urgensi pembentukan Sea and Coast Guard ini muncul karena banyaknya instansi yang saat ini memiliki kewenangan di wilayah laut Indonesia, yang justru menghambat koordinasi dan efektivitas penegakan hukum.

"Jadi jangan Bakamla lagi, Sea and Coast Guard Indonesia sebagai leading sector yang memiliki tugas dan wewenang mengkoordinasikan penegakan hukum di laut," ujarnya.

Lodewijk menekankan bahwa undang-undang khusus diperlukan untuk mendukung pembentukan lembaga ini.

Pemerintah merencanakan pembentukan Desk Keamanan Laut sebagai langkah awal, namun hal ini harus diperkuat dengan kerangka hukum yang jelas dan instansi yang fokus.

Masalah besar yang dihadapi saat ini adalah Ego Sektoral dari berbagai lembaga yang merasa memiliki kewenangan di laut, yang pada akhirnya memperburuk koordinasi antar-instansi.

"Ada 13 lembaga kalau kita lihat saat ini, 13 lembaga punya tugas masing-masing, punya wewenang masing-masing, dan dilindungi oleh undang-undang, dan dari 13 ini 6 diantaranya punya armada punya kapal," jelasnya.

Tidak hanya soal tumpang tindih kewenangan, Lodewijk juga menyoroti kerugian negara yang mencapai hampir Rp40 Triliun akibat aktivitas Ilegal di laut, seperti pencurian ikan dan penyelundupan yang diduga kuat dilakukan oleh pihak asing.

Fakta ini menunjukkan bahwa lembaga-lembaga yang ada saat ini belum mampu secara efektif mengawasi yurisdiksi maritim Indonesia.

Rapat kerja tersebut juga dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Komisi I DPR RI menilai bahwa instansi tunggal yang fokus pada sistem keamanan laut sangat mendesak untuk dibentuk.

Temuan Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI mengungkapkan bahwa banyaknya instansi dengan kewenangan di laut justru menjadi penghalang utama dalam mewujudkan sinergi yang efektif.

Usulan pembentukan Sea and Coast Guard Indonesia ini diharapkan dapat menjadi solusi konkrit dalam mengatasi permasalahan koordinasi, serta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di wilayah laut Indonesia yang sangat strategis.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan