Menuju Coast Guard Indonesia: Yusril Ihza Mahendra Usul Satu Lembaga Tunggal Penegak Hukum di Laut
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembentukan satu institusi tunggal sebagai penjaga keamanan laut (coast guard) Indonesia yang memiliki kewenangan penuh dalam penegakan hukum di laut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembentukan satu institusi tunggal sebagai penjaga keamanan laut (Coast Guard) Indonesia yang memiliki kewenangan penuh dalam penegakan hukum di laut.
Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Yusril menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan sebuah lembaga tunggal non-militer yang bertanggung jawab atas keamanan dan penegakan hukum di laut secara menyeluruh.
Menurut Yusril, selama ini kewenangan pengamanan laut tersebar di berbagai institusi, termasuk Polairud (Korps Kepolisian Perairan dan Udara), TNI Angkatan Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).
“Selama ini kan memang ada yang di bawah kepolisian Polairud (Korps Kepolisian Perairan dan Udara), ada di bawah TNI Angkatan Laut, ada di bawah Kementerian Kelautan, ada (Kementerian) Perhubungan, ada Bakamla (Badan Keamanan Laut), dan lain-lain, KPLP (Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai) juga,” ujar Yusril seperti dikutip dari ANTARA.
Menurutnya, kondisi ini sering menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang berujung pada inefisiensi dalam pengelolaan keamanan laut serta boros anggaran.
“Yang tidak begitu relevan, barangkali ya mungkin tidak perlu lagi terlibat. Kan demi efisiensi pemerintahan supaya tidak terjadi tumpang tindih. Kita tahu kan kita harus menghemat anggaran banyak sekali. Kalau tumpang tindih-tumpang tindih kan akhirnya banyak cost keluar, tapi efektivitas tidak terjamin,” tambahnya.
Yusril menjelaskan bahwa coast guard yang diusulkan ini akan berperan sebagai institusi non-militer yang berfokus pada keselamatan dan keamanan di laut serta penegakan hukum terhadap tindak pidana kelautan, seperti penyelundupan dan pembajakan.
“Kami akan memilih yang paling pas untuk sebenarnya dia bisa menjadi satu lembaga sendiri, (namun) bisa juga dia berada di bawah satu institusi-institusi yang sebenarnya sudah ada dalam pemerintahan kita” ujarnya.
Jika konsep ini disetujui, Indonesia akan memiliki satu badan coast guard seperti di banyak negara lain, yang bertugas menangani pelanggaran hukum di laut tanpa mencampuri urusan pertahanan militer.
Untuk mewujudkan coast guard nasional ini, Yusril menyatakan bahwa diperlukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut.
“Kalau Bapak Presiden menyetujui dan memerintahkan kepada kami di Kemenko Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendraft RUU ini insyaAllah dalam beberapa bulan akan dipersiapkan sebuah draft rancangan undang-undangnya untuk disepakati,” jelasnya.
Ia berharap RUU Keamanan Laut dapat masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2024-2029, mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia sangat membutuhkan sistem keamanan laut yang lebih efektif dan efisien.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

