Pemkab Bandung Usulkan Percepatan Regulasi dan Rekrutmen Guru ke Pemerintah Pusat
Bupati Bandung, Dadang Supriatna melakukan konsultasi dan koordinasi terkait pembiayaan gaji/upah Pegawai Pemerintah dengn Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu guru dan tenaga kependidikan dengan Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen RI di Jakarta Pusat, Senin 24 November 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang- Bupati Bandung, Dadang Supriatna melakukan konsultasi dan koordinasi terkait pembiayaan gaji/upah Pegawai Pemerintah dengn Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu guru dan tenaga kependidikan dengan Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen RI di Jakarta Pusat, Senin 24 November 2025.
Pertemuan tersebut digelar untuk memperkuat koordinasi kebijakan pembiayaan tenaga pendidik serta memastikan keberlanjutan layanan pendidikan di daerah. Dalam pertemuan ini juga, Bupati Dadang didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Asep Kusumah, Kepala Bapperida, Marlan, Kepala BKAD, Yana Rosmiana berserta Kepala BKPSDM Tatang Kusnawan.
Dalam audiensi itu, Dadang menyampaikan kondisi aktual penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bandung sekaligus pentingnya dukungan regulasi Pemerintah Pusat guna menjaga stabilitas dan kualitas tenaga pendidik.
Dadang menegaskan, bahwa penataan dan pemenuhan tenaga pendidik merupakan aspek strategis yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Ia juga memaparkan pandangan mengenai penataan PPPK dan honorer, termasuk perlunya mekanisme pembiayaan serta pembinaan karier yang lebih terstruktur agar proses pembelajaran di tingkat sekolah dasar dapat berjalan optimal.
“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan bahwa penguatan tenaga pendidik sejalan dengan peningkatan mutu pembelajaran. Kualitas guru merupakan faktor utama dalam keberhasilan pendidikan,” katanya.
Sebagai upaya pemenuhan kebutuhan guru, Dadang mengusulkan percepatan regulasi agar PPPK dapat menduduki jabatan strategis sesuai kompetensi. Ia juga mendorong pembukaan kembali rekrutmen CPNS guru untuk menjamin ketersediaan tenaga pendidik secara berkelanjutan melalui pembahasan nasional bersama kementerian dan DPR RI.
Dadang menambahkan, bahwa kebijakan nasional perlu mempertimbangkan kebutuhan daerah, terutama terkait formasi tenaga pendidik dan rasio ideal guru di sekolah dasar. Pemkab Bandung siap menindaklanjuti hasil konsultasi tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menyatakan akan meneruskan aspirasi Pemkab Bandung kepada Komisi X DPR RI, Menteri Keuangan, dan MenPAN-RB, serta memastikan pembahasan dilakukan secara menyeluruh dengan seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan.***
Editor : JakaPermana

