Pemkab Ciamis Mulai Terapkan Pembatasan Sosial pada 11 Januari

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat memutuskan memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai instruksi dari Kementerian Dalam Negeri yang mulai diberlakukan 11 sampai 25 Januari 2021 untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Pemkab Ciamis Mulai Terapkan Pembatasan Sosial pada 11 Januari
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya. (Antara Foto)

INILAH, Ciamis- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat memutuskan memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai instruksi dari Kementerian Dalam Negeri yang mulai diberlakukan 11 sampai 25 Januari 2021 untuk mengendalikan penularan COVID-19.

"Mudah-mudahan dengan PPKM ini tracing di Kabupaten Ciamis bisa melandai lagi, saat ini masih di level oranye," kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melalui siaran pers di Ciamis, Ahad (10/1).

Ia menuturkan jajaran Pemkab Ciamis sudah melaksanakan rapat koordinasi yang memutuskan untuk mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.

Baca Juga : 27 Warga Margamulya Terserang Cikungunya

Menurut dia, keputusan PPKM itu cukup berat bagi masyarakat yang saat ini sedang berkembang perekonomiannya di tengah pandemi COVID-19.

"Pelaksanaan PPKM ini di samping berat bagi masyarakat, berat juga bagi Pemkab Ciamis karena harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit sementara anggarannya belum teranggarkan," katanya.

Menurut dia, kebijakan PPKM akan berdampak bagi kehidupan masyarakat terutama sektor perekonomian akan terganggu.

Baca Juga : Rombongan Pengangkut Jembatan Bailey di Talegong Tertahan Jalan Ambles

Namun sisi lain, kata dia, ada juga yang lebih penting yaitu kesehatan dan keselamatan masyarakat agar tetap bertahan hidup melewati wabah COVID-19.

Halaman :


Editor : Bsafaat