Pemkab dan DPRD Kabupaten Bandung Godok Perda Retribusi TKA

Pemerintah Kabupaten Bandung bersama DPRD setempat menggodok Raperda retribusi tenaga kerja asing (TKA). Lantaran tak ada Perda tersebut, selama ini Kabupaten Bandung kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi TKA sekitar Rp4 miliar per tahun.

Pemkab dan DPRD Kabupaten Bandung Godok Perda Retribusi TKA
Rukmana menuturkan, Perda mengenai retribusi TKA di Kabupaten Bandung ini memang menjadi suatu keharusan bagi pemerintah daerah untuk membuatnya. Hal tersebut telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang penggunaan TKA. (antara)

INLAHKORAN, Soreang - Pemerintah Kabupaten Bandung bersama DPRD setempat menggodok Raperda retribusi tenaga kerja asing (TKA). Lantaran tak ada Perda tersebut, selama ini Kabupaten Bandung kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi TKA sekitar Rp4 miliar per tahun.

"Setiap tahunnya kita kehilangan potensi pendapatan dari retribusi TKA yang bekerja di Kabupaten Bandung kurang lebih Rp4 miliar. Jika kita tidak membuat Perda Retribusi dari TKA itu, kita akan kehilangan potensi. Makanya kami mendorong agar Perda ini segera rampung," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Rukmana, Minggu 4  September 2022. 

Rukmana menuturkan, Perda mengenai retribusi TKA di Kabupaten Bandung ini memang menjadi suatu keharusan bagi pemerintah daerah untuk membuatnya. Hal tersebut telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang penggunaan TKA

Baca Juga : Harga BBM Naik Bikin Puyeng Wong Cilik Kabupaten Bandung

"Kalau daerah yang belum membuat Perda, restribusinya diambil ke pusat dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak melalui Kementerian Tenaga Kerja.  Makanya kita harus buru-buru membuat Perda Restribusi TKA," ujarnya.

Rukmana mengatakan, pihaknya sudah berkirim surat ke Kementerian Tenaga Kerja agar restribusi TKA dapat diambil Pemerintahan Kabupaten Bandung.

Rukmana melanjutkan,  target penyelesaian Perda TKA ini diharapkan dapat segera rampung dan sahkan pada Oktober atau November 2022. Diharapkan, Perda tersebut bisa segera ditetapkan dan menjaring  potensi PAD dari retribusi TKA.*** (dani r nugraha)

Baca Juga : Diduga Mengantuk, Bus Bandros Tabrak Pohon, Sejumlah Wisatawan Terluka


Editor : Doni Ramdhani