DPRD dan Pemkot Sepakat Lakukan Perubahan Perda PDRD

DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyepakati melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah perubahan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3203/Keuda yang berisi hasil evaluasi Perda nomor 11 tentang PDRD.

DPRD dan Pemkot Sepakat Lakukan Perubahan Perda PDRD
DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyepakati melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah perubahan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3203/Keuda yang berisi hasil evaluasi Perda nomor 11 tentang PDRD.

INILAHKORAN, Bogor - DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyepakati melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah (PDRD). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah perubahan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3203/Keuda yang berisi hasil evaluasi Perda nomor 11 tentang PDRD.

Anna melanjutkan, sehingga dengan tidak masuknya rencana pembahasan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, perlu dilakukan penandatanganan persetujuan dan melakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Pembahasan akan dilakukan langsung oleh Bapemperda dalam jangka waktu paling lama 15 hari sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh Pemkot Bogor," ungkap Anna kepada wartawan pada Minggu 10 Agustus 2025.

Anna menjelaskan, dalam rapat paripurna, fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor menyampaikan Pandangan Umum (PU) fraksi yang dibacakan oleh juru bicara, Juhana dari Fraksi Golkar.

"Menurut fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, pajak dan retribusi daerah adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting bagi pemerintah daerah. retribusi ini dikenakan atas pemanfaatan atau penggunaan fasilitas umum atau pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat atau pengusaha," jelasnya.

Anna memaparkan, Fraksi-Fraksi DPRD menyambut baik dengan disampaikannya Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan retribusi Daerah.

"Karena kami yakin nantinya dana ini digunakan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan transportasi publik, yang merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang layak," papar Juhana.

Juhana membeberkan, sembilan poin catatan dari fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor. Sehingga fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor sepakat untuk menyetujui perubahan sesuai dengan amanat Kemendagri.

"Kami menyerahkan pembahasan sepenuhnya kepada Alat Kelengkapan DPRD Kota Bogor yang ditetapkan atau ditunjuk," beber Juhana.

Diketahui, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim didampingi oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin telah menyerahkan draft Raperda ke Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil yang didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy, Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin dan Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, Dadang iskandar Danubrata yang disaksikan oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor dan unsur Pemerintah Kota Bogor.***


Editor : JakaPermana