Komisi I DPRD Jabar Soroti Kesiapan Pilkades Digital di Enam Daerah

Komisi I DPRD Jawa Barat menyoroti kesiapan penyelenggaran Pilkades Digital

Komisi I DPRD Jabar Soroti Kesiapan Pilkades Digital di Enam Daerah
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati (tengah)

INILAHKORAN.ID - Digitalisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Jawa Barat, tidak boleh berhenti pada penggunaan perangkat elektronik. Komisi I DPRD Jabar meminta pemerintah daerah memastikan sistem, data pemilih, jaringan, hingga keamanan teknologi benar-benar siap sebelum diterapkan.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati mengatakan, transformasi digital dalam Pilkades merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindari. Namun, penerapannya harus disertai perencanaan matang agar teknologi tidak justru menjadi sumber persoalan baru.

Hal itu disampaikan Rahmat, saat Komisi I DPRD Jabar melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Rabu (2/9/2026).

Menurut Rahmat, Pilkades Digital memiliki sejumlah keuntungan, mulai dari efisiensi anggaran, transparansi proses pemilihan hingga mempersempit peluang terjadinya kecurangan.

Pilkades Digital adalah keniscayaan untuk mewujudkan efisiensi anggaran, transparansi, serta meminimalisir celah kecurangan. Kami di Komisi I DPRD Jabar terus mendorong DPMD dan pemerintah kabupaten/kota agar persiapan teknis di lapangan berjalan matang tanpa kendala,” ujar Rahmat.

Namun, Komisi I DPRD Jabar mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru menerapkan sistem digital tanpa memperhitungkan kondisi di lapangan. Validitas daftar pemilih, kemampuan sumber daya manusia, ketersediaan jaringan internet, serta perlindungan sistem menjadi sejumlah aspek yang wajib diuji.

“Jangan sampai digitalisasi justru menimbulkan persoalan baru karena infrastruktur dan kesiapan masyarakat belum memadai. Karena itu, seluruh aspek harus dievaluasi sebelum pelaksanaan,” ucapnya.

Pilkades serentak 2026 sendiri akan berlangsung bertahap di sejumlah kabupaten di Jawa Barat. Masing-masing daerah memiliki jadwal dan skema penerapan teknologi yang berbeda, sesuai kesiapan wilayah.

Kabupaten Bekasi menjadi daerah yang paling awal menggelar pencoblosan, yakni pada 20 September 2026. Pilkades akan berlangsung di 154 desa, sedangkan pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan 4 November 2026.

Selanjutnya, Kabupaten Cianjur akan menggelar pencoblosan pada 18 Oktober 2026. Sebanyak 47 desa di 23 kecamatan akan mengikuti Pilkades Digital. Penerapan sistem tersebut diperkirakan mampu menekan kebutuhan anggaran hingga sekitar Rp2,5 miliar.

Kabupaten Sumedang kemudian menjadwalkan Pilkades pada 28 Oktober 2026. Sebanyak 93 desa akan mengikuti pemilihan kepala desa secara serentak.

Di Kabupaten Karawang, pemungutan suara dijadwalkan pada 22 November 2026. Pilkades mencakup 67 desa di 25 kecamatan dengan persiapan 438 tempat pemungutan suara (TPS) digital.

TPS digital tersebut akan didukung sistem keamanan terenkripsi. Sementara pelantikan kepala desa terpilih direncanakan berlangsung 14 Desember 2026.

Kabupaten Subang akan menyusul dengan pelaksanaan Pilkades pada 6 Desember 2026. Sebanyak 165 desa akan mengikuti pemilihan. Selain menyiapkan lokasi percontohan penerapan sistem digital, Pemkab Subang juga diminta memperhatikan netralitas aparatur desa.

Adapun Kabupaten Ciamis menjadwalkan pencoblosan pada 13 Desember 2026. Sebanyak 40 desa akan mengikuti Pilkades dan saat ini pemerintah daerah terus mengintensifkan sosialisasi,terkait mekanisme digital kepada masyarakat.

Dengan jadwal yang berbeda-beda tersebut, Rahmat meminta pemerintah kabupaten tidak hanya mengejar target pelaksanaan. Kesiapan regulasi dan pemahaman masyarakat harus menjadi bagian integral dari proses digitalisasi Pilkades.

Menurutnya, masyarakat sebagai pemilik hak suara harus memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur pemilihan. Hal itu penting untuk mencegah kesalahan penggunaan teknologi maupun persoalan yang dapat mengganggu legitimasi hasil Pilkades.

Sisi lain, netralitas aparatur desa menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Jabar. Aparatur desa harus menjaga posisi independen dan tidak menggunakan kewenangan maupun fasilitas pemerintahan untuk menguntungkan calon tertentu.

Keamanan juga menjadi faktor krusial. Potensi konflik dalam kontestasi kepala desa tetap harus diantisipasi, meskipun mekanisme pemungutan suara telah menggunakan teknologi digital.

Sebab itu, kolaborasi pemerintah daerah, DPRD, aparat keamanan, dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan aman dan kondusif.

“Teknologinya harus aman, penyelenggaranya harus netral, dan masyarakat harus mendapatkan kepastian bahwa hak pilihnya terlindungi. Tiga hal ini menjadi bagian penting yang harus dikawal bersama,” katanya.

Komisi I DPRD Jabar bersama DPMD Jabar pun meminta evaluasi dilakukan secara berkelanjutan, hingga hari pemungutan suara.

Pilkades Digital diharapkanny tidak sekadar menjadi modernisasi cara mencoblos. Lebih jauh, sistem tersebut harus mampu membangun proses demokrasi desa yang lebih efisien, transparan, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. 


Editor : Ahmad Sayuti