Pilkades Digital Karawang 2026 Digelar di 67 Desa, Pemkab Siapkan 438 TPS

Pemkab Karawang menyiapkan 438 TPS untuk Pilkades serentak digital di 67 desa pada 22 November 2026. Anggaran disiapkan Rp6,7 miliar.

Pilkades Digital Karawang 2026 Digelar di 67 Desa, Pemkab Siapkan 438 TPS
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menyiapkan 438 tempat pemungutan suara (TPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak secara digital yang akan digelar di 67 Desa.

Pilkades Serentak tersebut dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026 dan mencakup 67 Desa yang tersebar di 25 kecamatan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang, Syaefullah, mengatakan seluruh proses pemilihan nantinya akan menggunakan sistem digital.

"Proses Pemilihan Kepala Desa serentak di Karawang nantinya dilakukan secara digital," kata Syaefullah di Karawang, Senin.

438 TPS Disiapkan untuk Pilkades Digital

Untuk menunjang pelaksanaan Pilkades Serentak tersebut, DPMD Karawang menyiapkan 438 TPS.

Setiap TPS nantinya dilengkapi dengan dua bilik suara.

Menurut Syaefullah, masing-masing bilik suara dapat digunakan oleh sekitar 500 pemilih secara bergiliran.

Dengan skema tersebut, pemerintah daerah menyiapkan sarana pemungutan suara dengan mempertimbangkan jumlah pemilih dan kebutuhan di masing-masing wilayah.

Persiapan pelaksanaan Pilkades hingga saat ini masih terus dilakukan.

Selain menyiapkan ratusan TPS, DPMD Karawang juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme Pemilihan Kepala Desa menggunakan sistem digital.

Anggaran Pilkades Digital Capai Rp6,7 Miliar

Pemkab Karawang juga telah menyiapkan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Pilkades Serentak.

Total anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp6,7 miliar untuk membiayai pelaksanaan Pilkades Digital di 67 Desa.

Anggaran tersebut menjadi bagian dari persiapan pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Sosialisasi kepada masyarakat juga dinilai penting mengingat sistem digital yang digunakan berbeda dengan mekanisme Pemilihan Kepala Desa secara konvensional.

Sistem Pilkades Menggunakan Jaringan Offline

Penggunaan teknologi digital dalam Karawang'>Pilkades Karawang sempat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah potensi peretasan serta kebocoran data pemilih.

Menanggapi hal tersebut, Syaefullah memastikan sistem pemungutan suara di TPS akan dioperasikan secara penuh tanpa menggunakan jaringan internet.

Sistem offline tersebut diterapkan sebagai salah satu langkah untuk meminimalkan risiko kebocoran data.

“Data ini sifatnya offline hanya di TPS tersebut untuk mengantisipasi kebocoran. Layar tab akan diperlihatkan dalam keadaan kosong sebelum digunakan dan diamankan menggunakan kata sandi khusus," katanya.

Transparansi Tetap Diterapkan

Meski menggunakan sistem digital dan tanpa jaringan internet, pemerintah memastikan prinsip transparansi dalam proses pemilihan tetap diterapkan.

Mekanisme pengamanan perangkat dilakukan sejak sebelum pemungutan suara dimulai.

Layar perangkat akan diperlihatkan dalam kondisi kosong sebelum digunakan.

Setelah itu, perangkat diamankan menggunakan kata sandi khusus untuk mencegah akses yang tidak berkepentingan.

Dengan sistem tersebut, Pemkab Karawang berharap pelaksanaan Pilkades Digital dapat berlangsung aman sekaligus tetap memberikan rasa percaya kepada masyarakat.

Pemerintah daerah juga masih terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami tata cara penggunaan perangkat digital saat memberikan suara.

Pelaksanaan Pilkades Serentak di 67 Desa pada November mendatang diharapkan menjadi bagian dari penerapan sistem Pemilihan Kepala Desa yang lebih modern, efisien dan tetap mengedepankan keamanan serta transparansi.***


Editor : JakaPermana