Pemkab Garut Memperpanjang Masa PJJ Lantaran Kasus Covid 19 Belum Terkendali

Pemkab Garut memperpanjang masa PJJ. Kebijakan itu diambil lantaran kasus Covid-19 hingga kini belum terkendali.

Pemkab Garut Memperpanjang Masa PJJ Lantaran Kasus Covid 19 Belum Terkendali
Pemkab Garut memperpanjang masa PJJ lantaran kasus Covid 19 belum terkendali.

INILAHKORAN, Garut - Pemkab Garut memperpanjang masa PJJ. Kebijakan itu diambil lantaran kasus Covid-19 hingga kini belum terkendali.

Kebijakan itu tercantum dalam SE Bupati Garut Nomor 443.2/691/Dinkes tanggal 26 Februari 2022. Disebutkan, kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di Garut dihentikan pada 28 Februari 2022 hingga 13 Maret 2022. Dengan kata lain, Pemkab Garut memperpanjang masa PJJ atau pendidikan jarak jauh.

Bupati Garut Rudy Gunawan menegaskan, dengan adanya kebijakan itu aktivitas pembelajaran dilaksanakan dengan melakukan pembelajaran di rumah masing-masing melalui metode PJJ.

Baca Juga: PPKM Level 4, Kota CIrebon Kembali Berlakukan PJJ

"Sedangkan, kegiatan dan aktivitas pelayanan administrasi di satuan pendidikan atau instansi pendidikan lainnya pun dikerjakan di rumah dengan bentuk pelayanan disesuaikan," kata Rudy, akhir pekan lalu.

Menurutnya, SE tersebut diterbitkan berdasarkan Hasil Kajian Pandemi Covid-19 di Kabupaten Garut selama periode Januari sampai 24 Februari 2022. Antara lain, belum terjadinya penurunan jumlah kasus baru di mana minimal 50 persen dari puncak kasus tanggal 17 Februari 2022 sebanyak 269 kasus. Kasus Covid-19 pada anak usia kurang dari 20 tahun masih tinggi, mencapai angka 26.2 persen dari total konfirmasi sampai dengan 24 Februari 2022 sebanyak 2.733 kasus.

Angka positivity rate mengalami peningkatan menjadi 19,5% atau melampaui batas toleransi WHO maksimal 5%. Kondisi tersebut membuktikan telah terjadi proses penularan (transmisi) virus Covid-19 yang tidak terkendali.

Baca Juga: Puluhan Sekolah di Kota Bandung Kembali Beralih ke PJJ

Kondisi penularan masih terus berlangsung di tingkat komunitas (masyarakat) dengan dibuktikan dari hasil analisa angka Rt yang diperoleh pada 24 Februari 2022 sebesar 1,33 poin. Berdasarkan kajian kurva epidemiologi, hal tersebut menunjukkan pandemi belum terkendali mengingat angka Rt masih di atas 1 (satu) poin.

Alasan lainnya, terjadi peningkatan secara signifikan angka bed occupancy rate (BOR) rumah sakit rujukan pasien konfirmasi Covid-19. Rata-rata penambahan setiap hari 0,5%, dan berpotensi akan mengalami peningkatan terus untuk beberapa hari ke depan.

Plus, tingkat perlindungan masyarakat dari ancaman Covid-19 masih rendah. Hal itu terlihat dari capaian vaksinasi dosis kedua untuk semua kelompok umur. Terutama anak usia 6 sampai 11 tahun baru mencapai 36,4%. (Zainulmukhtar)


Editor : inilahkoran