Pemkot Bandung Awasi Peredaran Obat Sirup Larang Edar

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menindak tegas apotek yang masih menjual obat sirup yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Pemkot Bandung Awasi Peredaran Obat Sirup Larang Edar
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menindak tegas apotek yang masih menjual obat sirup yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. 
"Kaitan penarikan obat, kita harus terus mengupdate informasi dari BPOM. Perintah pak wali akan dikoordinasikan dengan unsur kepolisian, Satpol PP dan kewilayahan dan eksekusi kalau misal ada obat dilarang edar akan ditindak," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron, Kamis 27 Oktober 2022.
Dikemukakan Asep Gufron, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinkes Kota Bandung terkait obat sirup yang laik dan tidak laik dikonsumsi. Satgas Covid-19 belum akan menerapkan sanksi terhadap pelanggar. 
"Kita lihat tingkat pelanggarannya. Kemarin minta data berapa kasus terjadi di Bandung. Terus update tiap rumah sakit," ucapnya. 
Perlu ketahui, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan daftar produk obat sirup yang dilarang untuk diresepkan dan diperdagangkan di Indonesia mengerucut pada 102 merek dagang.
Kemenkes telah mendatangi 156 rumah pasien gangguan ginjal akut misterius, dan mendapati ada 102 obat sirup yang ada di lemari keluarga. 
Kemenkes dibantu organisasi profesi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga menginstruksikan kepada kalangan apoteker dan dokter untuk tidak meresepkan daftar obat sirup yang berisiko memicu gangguan ginjal akut. *** (yogo triastopo) 


Editor : Ahmad Sayuti