Alhamdulillah, Kabupaten Bogor Bersih dari Penjualan Obat Sirup Anak yang Berbahaya

Alhamdulillah, Kabupaten Bogor Bersih dari Penjualan Obat Sirup Anak yang Berbahaya

INILAHKORAN, Bogor - Bersama Loka BPOM Bogor, Dinas Kesehatan dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Bogor, Sat Res Narkoba Polres Bogor memastikan obat sirup untuk anak-anak yang dilarang edar tidak diperjual belikan.

Seperti diketahui obat sirup untuk anak-anak yang dilarang edar karena diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut. Sat Narkoba Polres Bogor pun memastikan obat tersebut tidak diperjualbelikan di apotek.

Baca Juga : Pemkot Bongkar Bangunan Diatas Longsor Gang Barjo 

"Sat Res Narkoba bersama stake hokder lainnya memastikan bahwa obat sirup anak yang dilarang edar, tidak diperjual belikan untuk selaniutnya disimpan dan ditarik oleh distributor obat tersebut," kata Kasat Res Narkoba Polres Bogor Muhammad Ilham kepada wartawan, Selasa,  26 Oktober 2022.

AKP Muhammad Ilham menerangkan berdasarkan pantauannya, semua apotek dan toko obat sudah tidak lagi menjual obat sirup anak yang sudah dilarang edar oleh Kementerian Kesehatan.

"Selain tidak lagi menjual obat sirup anak yang sudah dilarang edar oleh Kementerian Kesehatan, apotek dan toko obat juga mensosialisasikan larangan edar tersebut ke para konsumennya," terang AKP Muhammad Ilham.

Baca Juga : Kejari Kabupaten Bogor Disurati Pemkot Tebing Tinggi Terkait Korupsi Dana Bantuan Bencana Alam

Kordinator Pemeriksaan Laka BPOM Idham Affandi menjelaskan bahwa bagi apotek dan toko obat yang masih menjual obat sirup anak yang dilarang edar, bisa dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dimana bisa M terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti