Alhamdulillah, Kabupaten Bogor Bersih dari Penjualan Obat Sirup Anak yang Berbahaya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Bersama Loka BPOM Bogor, Dinas Kesehatan dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Bogor, Sat Res Narkoba Polres Bogor memastikan obat sirup untuk anak-anak yang dilarang edar tidak diperjual belikan.
Seperti diketahui obat sirup untuk anak-anak yang dilarang edar karena diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut. Sat Narkoba Polres Bogor pun memastikan obat tersebut tidak diperjualbelikan di apotek.
"Sat Res Narkoba bersama stake hokder lainnya memastikan bahwa obat sirup anak yang dilarang edar, tidak diperjual belikan untuk selaniutnya disimpan dan ditarik oleh distributor obat tersebut," kata Kasat Res Narkoba Polres Bogor Muhammad Ilham kepada wartawan, Selasa, 26 Oktober 2022.
AKP Muhammad Ilham menerangkan berdasarkan pantauannya, semua apotek dan toko obat sudah tidak lagi menjual obat sirup anak yang sudah dilarang edar oleh Kementerian Kesehatan.
"Selain tidak lagi menjual obat sirup anak yang sudah dilarang edar oleh Kementerian Kesehatan, apotek dan toko obat juga mensosialisasikan larangan edar tersebut ke para konsumennya," terang AKP Muhammad Ilham.
Kordinator Pemeriksaan Laka BPOM Idham Affandi menjelaskan bahwa bagi apotek dan toko obat yang masih menjual obat sirup anak yang dilarang edar, bisa dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dimana bisa M terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
"Sanksi bagi mereka yang bandel dengan tetap menjual obat sirup anak yang dilarang edar sudah jelas dan tegas, dimana itu bagian dari pelanggaran Undang-Undang Kesehatan," jelas Idham Affandi.
Staf Seksi Farmasi Dinas Kesehatan Tri Wahyuningsih Kabupaten Bogor melanjutkan bahwa obat-obay sirup anak yang dilarang edar dikarantina di gudang masing-masing apotek dan toko obat.
Larangan edar dan tindak lanjutnya sudah sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.
"Saat ini, penjualan obat untuk anak sudah sesuai dengan surat edaran, selain itu penebusan atau pembelian obat harus disertai dengan resep dokter dan juga diawasi oleh petugas apoteker," lanjut Tri. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti


