Alhamdulillah, Kabupaten Bogor Bersih dari Penjualan Obat Sirup Anak yang Berbahaya

Alhamdulillah, Kabupaten Bogor Bersih dari Penjualan Obat Sirup Anak yang Berbahaya

"Sanksi bagi mereka yang bandel dengan tetap menjual obat sirup anak yang dilarang edar sudah jelas dan tegas, dimana itu bagian dari pelanggaran Undang-Undang Kesehatan," jelas Idham Affandi.

Staf Seksi Farmasi Dinas Kesehatan Tri Wahyuningsih Kabupaten Bogor melanjutkan bahwa obat-obay sirup anak yang dilarang edar dikarantina di gudang masing-masing apotek dan toko obat.

Larangan edar dan tindak lanjutnya sudah sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Kabupaten Bogor Segera Terapkan Sistem Zonasi Pengelolaan Sampah

"Saat ini, penjualan obat untuk anak sudah sesuai dengan surat edaran, selain itu penebusan atau pembelian obat harus disertai dengan resep dokter dan juga diawasi oleh petugas apoteker," lanjut Tri.  (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti