Apotek di Kota Bandung Dipastikan Tidak Menjual Obat Sirup Larang Edar

Apotek, toko obat dan klinik utama di Kota Bandung dipastikan tidak menjual obat sirup yang dilarang edar oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Apotek di Kota Bandung Dipastikan Tidak Menjual Obat Sirup Larang Edar
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Bandung Sri Ema Sitepu
INILAHKORAN, Bandung - Apotek, toko obat dan klinik utama di Kota Bandung dipastikan tidak menjual obat sirup yang dilarang edar oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. 
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Bandung Sri Ema Sitepu mengatakan, bersama apoteker Indonesia cabang Bandung melakukan pengawasan apotek secara rutin. 
"Semua apotek di Kota Bandung sudah mengikuti BPOM. Surat imbauan kita yang dikirimkan. Mereka mempacking obat-obat yang tidak boleh digunakan oleh BPOM," kata Sri Ema Sitepu, Kamis 27 Oktober 2022.
Menurut Sri, pihaknya melakukan pengawasan rutin ke apotek, toko obat dan klinik pasca kasus gagal ginjal misterius mencuat. Tiap pekan, minimal sepuluh apotek ditambah klinik diperiksa oleh petugas. 
"Toko obat, sementara aman. Edaran kita sudah disampaikan pekan lalu. Ditarik belum, tapi sudah mempacking karena tugas menarik itu bukan dari Dinkes," ucapnya. 
Sri menyebut, sejauh ini belum ditemukan apotek, toko obat dan klinik yang nakal tetap menjual sirup obat yang dilarang. Pihaknya menuturkan, lima obat sirup yang dilarang diperjualbelikan dan beredar. 
Sri menambahkan, BPOM pun telah merilis bahwa terdapat 133 obat sirup yang aman digunakan. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mengecek informasi terkait penggunaan obat sirup. 
"Jadi harus koordinasi dengan tenaga kesehatan apabila memerlukan obat untuk anaknya. Masyarakat dapat menggunakan obat herbal jika merasa demam, dan tidak harus tiap sakit membeli obat," ujar dia. *** (yogo triastopo) 


Editor : Ahmad Sayuti