Pemkot Bandung Kembali Tertibkan Reklame Ilegal

Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar operasi penertiban reklame pada 12-13 Juli 2023. Hasilnya, tim menertibkan reklame di Jalan AH Nasution, Lodaya dan Jalan Terusan Buahbatu. 

Pemkot Bandung Kembali Tertibkan Reklame Ilegal
Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar operasi penertiban reklame pada 12-13 Juli 2023. Hasilnya, tim menertibkan reklame di Jalan AH Nasution, Lodaya dan Jalan Terusan Buahbatu. 
INILAHKORAN, Bandung - Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar operasi penertiban reklame pada 12-13 Juli 2023. Hasilnya, tim menertibkan reklame di Jalan AH Nasution, Lodaya dan Jalan Terusan Buahbatu. 
Kepala Seksi Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung R Satriadi Buana mengungkapkan, penertiban dilaksanakan pada Rabu 12 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 WIB. Penertiban sengaja dilaksanakan malam hari agar tidak menimbulkan kemacetan.
Menurut Satriadi Buana, penertiban melibatkan 68 orang dengan enam unit armada yakni dua mobil boks tim penertiban reklame Kota Bandung, satu truk dalops, tiga truk angkut, dan satu mobil patroli dan satu unit crane
Penertiban pertama dimulai di Jalan Lodaya pukul 22.48 WIB, yaitu reklame ukuran 4 x 6 meter berupa naskah perumahan dengan menggunakan alat berat crane. Dilanjutkan ke lokasi kedua yaitu reklame neon boks ukuran 3 x 1 meter di Jalan AH Nasution.
Sejumlah reklame yang ditertibkam di antaranya, neon boks ukuran 3 x 1 meter di Jalan AH Nasution No. 103, neon boks ukuran 3 x 1 Meter, reklame ukuran 3 x 2 meter sebanyak 2 buah dan reklame ukuran 2 x 0,8 meter sebanyak 1 buah dengan bantuan crine.
Satriadi menyebut, pada Kamis, 13 Juli 2023 menertibkan reklame ukuran 2 x 4 meter naskah partai politik di Jalan Terusan Buahbatu (simpang Pasar Kordon).
"Ini merupakan tindak lanjut atas temuan hasil interim LKPD TA 2022," kata Satriadi Buana, Sabtu 15 Juli 2023.
Satriadi mengungkapkan, penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 09 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 002 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019. 
"Selama penertiban reklame, semua prosesnya berjalan dengan kondisi cukup aman, lancar, dan kondusif. Selanjutnya, barang bukti hasil penertiban diangkut ke gudang penyimpanan barang bukti di Jalan Pasirluyu," ucapnya. *** (Yogo Triastopo)


Editor : JakaPermana