Polda Jabar Bongkar Penjualan Benih Lobster di Pangandaran

Dit Reskrimsus Polda Jabar membongkar penjualan benih lobster ilegal di Pangandaran dengan barang bukti sebanyak 4.000 BBL

Polda Jabar Bongkar Penjualan Benih Lobster di Pangandaran
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan (tengah) saat ekspos dugaan kasus penjualan BBL di Mapolda Jabar, Senin (29/6/2026). Foto Cesar Yudistira

INILAHKORAN.ID - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat membongkar kaasus dugaan penjualan benih lobster ilegal di Pangandaran. 4 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti 4.000 benih lobster.

Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan, keempat tersangka ditangkap pada 19 Mei 2026, di Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Dari hasil pendalaman, para tersangka telah terbukti menjual benih bening lobster (BBL) tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

"Para pelaku dengan sengaja di wilayah Pangandaran melakukan usaha perikanan dengan mengadakan, mengedarkan BBL yang tidak memiliki izin berusaha dari pemerintah," kata Edi di Polda Jabar, Senin (29/6/2026).

Dia menjelaskan, empat tersangka berinisial HS, HR, BL, dan AS, memiliki peran yang berbeda untuk menjual BBL tersebut. Sementara yang memiliki usaha ilegal tersebut adalah tersangka HS.

"Tersangka HS berperan sebagai pemilik usaha. Dia yang memerintahkan atau menyuruh melakukan tersangka lain. Kemudian tersangka AR, sebagai yang mengoordinir kegiatan usaha tersebut. BL, berperan selaku supir yang mengangkut BBL tersebut atas perintah dari HR. Tersangka AS, berperan selaku kurir yang menjemput dan mengantarkan BBL atas perintah dari si pemilik HS dan koordinator HR," jelas dia.

Edi mengatakan, polisi telah menemukan sebanyak BBL jenis pasir yang telah dikemas menjadi sebanyak 20 balon plastik. Para tersangka membeli Rp15.000 untuk satu ekor BBL dan menjualnya kembali di wilayah Sukabumi dengan harga Rp16.000.

"Dengan masing-masing satu balonnya berjumlah 200 ekor, jadi seluruhnya totalan ada 4.000 ekor yang kita amankan. Mereka membeli dari harga 15.000 per ekornya, dan dijual dengan harga 16.000 per ekor. Jadi mereka meraup keuntungan Rp1.000 per ekornya. Dan ini sudah mereka jalankan, menurut keterangan para tersangka ini, dari kurun waktu 2024 sampai dengan kemarin tanggal 19 Mei," kata Edi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, tindakan yang dilakukan para tersangka telah merusak lingkungan. Bahkan, para tersangka juga diduga memasarkan dan menjual BBL ke luar negeri. 

"Ini kejahatan lingkungan yang dampaknya itu jangka panjang. Mengancam ketersediaan pangan dan membahayakan keselamatan populasi. Dampak kerugiannya tidak dapat diperbaiki dalam waktu singkat. Ini akan dijual ke luar negeri dan di luar negeri ini juga mereka akan dipelihara, dibesarkan dan dijual dengan harga yang sangat mahal lagi," kata dia.

Para tersangka dinyatakan telah melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 27 angka 26 juncto angka 5 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda Rp1,5 miliar," ucap Hendra.


Editor : Ahmad Sayuti