Pemkot Bandung Tetap Tagih Sewa 13.5 Miliar Kebun Binatang Bandung 

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menagih tunggakan sewa terhadap pengelola Kebun Binatang Bandung yang belum dibayar sebesar Rp 13.5 miliar. Terlebih saat ini Pengadilan Negeri Bandung telah menetapkan lahan tersebut milik Pemkot Bandung. 

 Pemkot Bandung Tetap Tagih Sewa 13.5 Miliar Kebun Binatang Bandung 
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menagih tunggakan sewa terhadap pengelola Kebun Binatang Bandung yang belum dibayar sebesar Rp 13.5 miliar. Terlebih saat ini Pengadilan Negeri Bandung telah menetapkan lahan tersebut milik Pemkot Bandung. /Yogo Triastopo
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menagih tunggakan sewa terhadap pengelola Kebun Binatang Bandung yang belum dibayar sebesar Rp 13.5 miliar. Terlebih saat ini Pengadilan Negeri Bandung telah menetapkan lahan tersebut milik Pemkot Bandung
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan pengadilan beberapa diantaranya rencana pemagaran dan pengamanan. Selain itu melanjutkan sertifikasi lahan dan menagih tunggakan. 
"Kalau mereka ada tunggakan, kita ada proses penagihan dan didata itu hak negara. Masalah ke depan dengan siapa, saya tidak tahu. Itu kewenangan pak wali," kata Ema Sumarna, Kamis 3 November 2022.
Ema Sumarna menuturkan, rencana pemagaran masih akan melihat anggaran yang ada. Namun yang pasti pihaknya akan menagih tunggakan terhadap pengelola Kebun Binatang Bandung. 
Menurut Ema, apabila tunggakan dibayarkan maka dapat digunakan untuk sektor-sektor seperti pelayanan pendidikan dan kesehatan. Apabila tidak dibayar maka pihaknya akan menempuh jalur hukum yang ada. 
Terkait dengan yayasan yang melaporkan kepala BKAD, Ema mengatakan bahwa yang bersangkutan menjalankan kebijakan sesuai aturan. Apabila mereka mau banding maka pihaknya menghargai hal tersebu. 
"Silahkan banding itu hak mereka. Proses hukum kita hargai," ucapnya. 
Sebelumnya, pengelola Kebun Binatang Bandung tidak puas dengan vonis PN Bandung yang memutuskan lahan Kebun Binatang Bandung merupakan aset Pemkot Bandung. Mereka akan mengajukan langkah hukum atas putusan yang merugikan tersebut. 
Humas Kebun Binatang Bandung Sulhan Syafii menuturkan, perkara sengketa lahan Kebun Binatang Bandung digugat oleh seseorang yang berasal dari Jakarta. Dia menggugat Pemkot Bandung, BPN Bandung, Yayasan Margasatwa Tamansari dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kesehatan. *** (yogo triastopo) 


Editor : JakaPermana