Pemkot Bandung Tinjau Penghapusan Denda PBB untuk Lembaga

Pemkot Bandung memastikan, masyarakat tetap wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun ada kemungkinan penghapusan denda dan tunggakan pokok PBB, terutama bagi lembaga.

Pemkot Bandung Tinjau Penghapusan Denda PBB untuk Lembaga
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pihaknya telah menerima surat imbauan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk mempertimbangkan penghapusan denda PBB dan tunggakan. (yogo triastopo)

INILAHKORAN, Bandung - Pemkot Bandung memastikan, masyarakat tetap wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun ada kemungkinan penghapusan denda dan tunggakan pokok PBB, terutama bagi lembaga.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pihaknya telah menerima surat imbauan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk mempertimbangkan penghapusan denda PBB dan tunggakan.

"PPB tetap harus dibayar. Tapi kami akan meninjau ulang denda dan tunggakan pokok PBB, terutama yang berasal dari lembaga. Warga Bandung sejauh ini patuh, alhamdulillah," kata Farhan pada Jumat 14 Agustus 2025.

Menurutnya, sebagian besar tunggakan dan denda PBB justru berasal dari institusi bukan perorangan. Jumlah tunggakan pun cukup besar, bahkan mencapai puluhan miliar rupiah berdasarkan temuan badan pemeriksa keuangan (BPK).

Farhan juga memastikan, tidak akan ada kenaikan tarif PBB selama masyarakat patuh membayar pajak. "Selama warganya patuh, kita tidak akan naikkan. Ini tergantung warga," ucapnya.

Meski begitu, pemerintah kota masih akan mengevaluasi teknis pelaksanaan penghapusan denda. Dirinya menegaskan, surat dari gubernur bersifat imbauan, bukan instruksi.

"Apakah akan ada persyaratan khusus atau tidak, itu masih kami bahas," ujar dia.

Farhan juga mengingatkan pentingnya membayar PBB, karena menjadi salah satu syarat administrasi dalam pengalihan hak kepemilikan tanah dan bangunan.

"Kalau tidak membayar PBB, hak itu tidak bisa dialihkan dan tidak bisa dicap. Nanti malah rugi sendiri karena PBB juga menjadi syarat untuk membayar BPHTB dan lainnya," tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani