Pemkot Bogor Bergerak Cepat Tindaklanjuti Dugaan Penganiayaan Warga Bogor di Riyadh

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta bergerak cepat menindaklanjuti adanya dugaan penganiayaan warga Bogor di Riyadh. 

Pemkot Bogor Bergerak Cepat Tindaklanjuti Dugaan Penganiayaan Warga Bogor di Riyadh
Dugaan tindak penganiayaan warga Bogor di Riyadh itu menimpa AP warga Kecamatan Bogor Utara di Arab Saudi. Kasusnya telah cukup lama dilaporkan ke pihak berwajib yaitu sejak Agustus 2024 disertai bukti-bukti. (istimewa)

INILAHKORAN, Bogor - Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta bergerak cepat menindaklanjuti adanya dugaan penganiayaan warga Bogor di Riyadh

Dugaan tindak penganiayaan warga Bogor di Riyadh itu menimpa AP warga Kecamatan Bogor Utara di Arab Saudi. Kasusnya telah cukup lama dilaporkan ke pihak berwajib yaitu sejak Agustus 2024 disertai bukti-bukti. 

"Pemkot Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM menyampaikan adanya laporan warga Kota Bogor seorang bernama Ujang Supyana warga Bogor Utara pada hari Jumat 18 April 2025, terkait dugaan penganiayaan warga Bogor di Riyadh terhadap AP, seorang wanita WNI yang tinggal di Riyadh oleh pelaku yang berkewarganegaraan Arab Saudi," ungkap Alma, Rabu 23 April 2025.

Alma melanjutkan, dalam penyampaian, diungkapkan kasus tersebut telah cukup lama dilaporkan ke pihak berwajib yaitu sejak Agustus 2024 disertai bukti-bukti, namun selama 8 bulan tidak ada tindak lanjut sebagai perlindungan hukum warga negara. 

Sementara, berdasarkan nota dinas atase hukum di KBRI Riyadh tentang pemberian pendapat hukum adanya kasus TPPO yang berawal dari perkawinan illegal sehingga terjadi penyiksaan oleh terduga suami AP.

"Jadi pada saat ditelusuri oleh tim investigasi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah dipastikan surat pengantar dari Lurah Tegal Gundil Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor tanggal 30 Juli 2024 adalah surat palsu. Sehingga direkomendasikan meminta pertimbangan hukum dari Pemkot Bogor," terangnya.

"Kami telah menerima laporan dari atase hukum KBRI Riyadh adanya seorang wanita warga Kota Bogor sebagai korban kasus dugaan trafficking WNI dan penganiaayan. Sekaligus mengkonfirmasi terhadap laporan orangtua korban melalui kronologis terjadinya pernikahan termasuk travel yang memfasilitasi perjalanan ke luar negeri serta surat administrasi yang digunakan sehingga keluar buku nikah sebagai identifikasi persoalan," tambah Alma.

Alma menjelaskan, mendengar penyampaian orang tua korban yang hampir putus asa dikarenakan anaknya sudah cukup lama tidak dapat kembali ke Indonesia, dikarenakan aturan hukum Arab Saudi yang memberikan kekuasaan kepada suami dapat menolak seorang istri bepergian menggunakan passport jika tidak diizinkan. 

"Sehingga Ujang bersikeras bertemu saya dihari libur untuk menyampaikan fakta dan data adanya pemalsuan perkawinan dan eksploitasi tenaga AP dengan kekerasan. Sebagaimana diketahui banyak kasus human trafficking (perdagangan orang) terjadi, merupakan masalah serius terhadap WNI dibeberapa negara. Hal ini memerlukan penanganan yang tepat dari KBRI dan keperdulian dari pemerintah setempat," jelas Alma Wiranta yang juga pernah bergabung dalam task force kejahatan lintas batas perdagangan orang kawasan ASIA di Penang Malaysia.

"Jadi saya sangat menaruh perhatian terhadap laporan warga Kota Bogor ini yang dinyatakan mentok juga tidak boleh kembali ke Indonesia padahal AP sebagai korban dan menganggap peristiwa hukum ini selain adanya pelanggaran hak asasi manusia yang serius terhadap AP. Dimana yang bersangkutan seorang wanita modus diperdagangkan dan dieksploitasi dengan dasar pernikahan, maka dengan telah terjadinya tindak pidana perkawinan illegal yang merugikan korban," terang Alma.

Alma menegaskan, upaya yang paling tepat adalah segera mengajukan pembatalan perkawinan agar korban AP dapat segera dikembalikan ke Indonesia. 

"Saya akan mengkonsultasikan hal ini kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan melaporkan ke DPRD Kota Bogor," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani