Pemkot Bogor Minta Penerima Hibah Tak Lupa Serahkan Laporan Pertanggungjawaban 

Pemkot Bogor mengingatkan agar penerima hibah keagamaan dan yayasan pendidikan tahun anggaran 2024 agar tidak telat menyerahkan laporan pertanggungjawaban, paling akhir penyerahan pada Januari 2025 mendatang. 

Pemkot Bogor Minta Penerima Hibah Tak Lupa Serahkan Laporan Pertanggungjawaban 
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, penerima hibah dan bantuan sosial yang wajib memnyerahkan laporan pertanggungjawaban itu tidak bersifat reguler tapi setiap dua tahun sekali. (istimewa)

INILAHKORAN, Bogor - Pemkot Bogor mengingatkan agar penerima hibah keagamaan dan yayasan pendidikan tahun anggaran 2024 agar tidak telat menyerahkan laporan pertanggungjawaban, paling akhir penyerahan pada Januari 2025 mendatang. 

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, penerima hibah dan bantuan sosial yang wajib memnyerahkan laporan pertanggungjawaban itu tidak bersifat reguler tapi setiap dua tahun sekali.

"Jadi, ada yang bisa nerima rutin ada yang tidak. Yang tidak rutin itu berhak mendapat kembali setelah secara aturan dipenuhi 2 tahun sekali. Aturan di Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) itu harus jelas karena dalam aturan Perwali 101 disebutkan hak dan kewajiban dari pemberi hibah dan penerima hibah itu seperti apa," kata Eko saat sosialisasi kepada 252 lembaga penerima hibah di Kota Bogor, Senin 24 Juni 2024.

Eko memaparkan, salah satu kewajiban dari penerima hibah adalah membuat laporan pertanggungjawabn. Hingga sekarang, yang menjadi PR itu dari sekian penerima hibah mereka belum melaporkan. 

"Ya, entah mereka tidak tahu atau lupa. Dari itu, secara triwulan ada pembinaan dari bagian kemasyarakatan untuk membuat laporan. Dari bantuan yang diberikan sekian juta itu progresnya untuk apa. Jadi itu kewajiban tiga bulan sekali harus melaporkan ke bagian kesra. Nanti bagian kesra membuat anggaran satu, anggaran dua, anggaran tiga supaya mereka memberikan laporan sebelum jatuh temponya. Jatuh temponya itu sebelum pemeriksaan," paparnya.

Eko menerangkan, paling lambat laporan diserahkan bulan Januari 2025 sebelum pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh BPK. Jadi BPK masuk Maret, biasanya Maret pendahuluan. April itu baru pemeriksaan rinci. 

"Nah, tadi saya sampaikan Januari itu harus ada yang sudah masuk ke teman-teman Kesejahteraan Masyarakat (Kemas) supaya tidak merepotkan kami semua. Tapi kami bantu push terus supaya melapor. Agar saat pemeriksaan nanti sudah lengkap semua sehingga tidak menjadikan temuan," terangnya.

Sementara, Plh Kabag Kesra Setda Kota Bogor Lia Kania Dewi mengatakan sosialisasi ini bertujuan agar para penerima bantuan hibah bidang keagamaan dan pendidikan mampu memahami proses pencairan, penggunaan dana dan pelaporan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar terhindar dari permasalahan hukum. 

"penerima hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2024 merupakan usulan/pengajuan Tahun 2023 yang telah melewati proses evaluasi dan verifikasi oleh Perangkat Daerah. Hal itu, tercantum dalam Peraturan Kota Bogor Nomor 101 Tahun. 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial," tuturnya.

Lia menjelaskan, penerima hibah dan bantuan sosial dicantumkan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024. Jumlah penerima hibah tahun 2024 sebanyak 252 lembaga dengan nominal Rp11.391.377.110.

"Dari jumlah tersebut penerima hibah tahun anggaran 2024 terdiri dari lembaga bidang keagamaan sebanyak 237 penerima dengan pagu anggaran sebesar Rp11.081.377.110. Sedangkan, untuk lembaga bidang [endidikan sarpras/renovasi ruang kelas sebanyak 15 penerima dengan pagu anggaran sebesar Rp310 juta," jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua DKM Nurul Huda Abdurahman Saleh mengatakan dirinya berpendapat hibah bantuan sosial (bansos) merupakan bagian stimulan kepada lembaga keagamaan, termasuk lembaga lain. Ini diperlukan,karena anggaran yang ada di APBD dan suatu kewajiban pemerintah.


Editor : Doni Ramdhani