Pemkot Bogor Tidak Akan Bela MH Berlebihan

Pemerintah Kota Bogor takkan melakukan pembelaan berlebihan kepada MH, aparatur sipil negara (ASN)-nya yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor. 

Pemkot Bogor Tidak Akan Bela MH Berlebihan
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. (Rizki Mauludi)

INILAH, Bogor – Pemerintah Kota Bogor takkan melakukan pembelaan berlebihan kepada MH, aparatur sipil negara (ASN)-nya yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor. 

Pemkot bahkan mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut. “Harus diusut tuntas. Saya bilang dari Pemkot Bogor tidak akan melakukan pembelaan berlebihan. Harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto kepada INILAH belum lama ini.

Ketika ditanya tanggapan soal tersangka MH tidak kooperatif memenuhi panggilan Kejari, Bima menegaskan, dirinya meminta aparat kepolisian dan Kejari Kota Bogor memasukkan saja nama MH dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ya begitu. Untuk sanksinya, pemecatan kalau kekuatan hukumnya tetap atau inkracht. Pasti diberhentikan,” tutur Bima.
Meski begitu, Bima mengimbau agar MH tetap mengikuti proses yang ada, karena cepat atau lambat pasti akan tertangkap.

“Mau lari sampai kapan? Jadi kami mengimbau untuk kerabat ataupun saudara-saudara dari MH meminta yang bersangkutan supaya kooperatif,” terangnya.

Bima menegaskan, agar ASN lingkungan Pemkot Bogor jangan bermain-main dengan hal-hal yang melanggar ataupun korupsi. “Kota Bogor semakin keras dalam hal good government,” tegasnya.

Terpisah Sekda Kota Bogor, Ade Syarif Hidayat mengimbau MH segera merapat memenuhi panggilan Kejari Kota Bogor, daripada nantinya menjadi DPO. Apalagi sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga sudah mengetahui dirinya salah.

“Saya mendukung proses hukum yang berjalan di Kejari Kota Bogor. Sikap kami menunggu surat ketetapan hukum dari Kejari Kota Bogor. Karena itu, kepada ASN bekerjalah sesuai tatanan dan aturan,” pungkasnya. (rizki mauludi/ing)
 


Editor : Bsafaat