Pemkot Depok Perpanjang PPKM Level 3, Perhatikan! Ini Tanggalnya

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Pemkot Depok Perpanjang PPKM Level 3, Perhatikan! Ini Tanggalnya
Pemkot Depok Perpanjang PPKM Level 3, Perhatikan! Ini Tanggalnya

INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Perpanjangan PPKM level 3 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Kota Depok dimulai dari 22 hingga 28 Februari 2022.

Perpanjangan tersebut ditegaskan melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/133/Kpts/Satgas/Huk/2022.

Pada perpanjangan kedua PPKM level 3 Covid-19 ini terdapat beberapa aturan baru pada sektor non esensial, esensial dan kritikal.

Baca Juga: Tips Lolos Pendaftaran Beasiswa LPDP Reguler Tahun 2022, Simak Persyaratan Umumnya!

Baca Juga: Simak Jadwal SIM Keliling Tangerang Sabtu 26 Februari 2022

Untuk sektor non esensial diberlakukan 50 persen pegawai yang work from office (WFO) atau bekerja di kantor.

Pegawai yang diizinkan WFO, pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu masuk dan keluar tempat kerja.

Selanjutnya sektor esensial, seperti keuangan, perbankan dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan 50 persen staf yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi kantor guna mendukung oprasional.***


Editor : inilahkoran