Pemkot Keluarkan SE Larangan Judol dan Bersurat ke PPATK
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/2901-Kesra tentang larangan judi konvensional dan judi online di Kota Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/2901-Kesra tentang larangan judi konvensional dan judi online di Kota Bogor.
Selain itu akan ada rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor untuk menyamakan irama, langkah dan frekuensi untuk penanganan fenomena atau isu Judi Online (Judol) di kota hujan.
Hal itu dilakukan sambil menunggu jawaban dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), karena Pemkot Bogor sudah mengirimkan surat untuk validasi data yang digulirkan.
"Surat ke PPATK sudah dilayangkan, kami (Forkopimda) juga akan ngobrol menyamakan irama, langkah, frekuensi mengenai permasalahan atau isu Judol di Kota Bogor. Forkopimda Kota Bogor sepakat ini hal fenomena nasional yang ada di Kota Bogor dan perlu kita tangani bersama secara kompak dan seirama," ungkap Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari kepada INILAHKORAN dikutip Minggu 30 Juni 2024.
Hery melanjutkan, pihaknya mengimbau saja, ranah untuk para selebgram yang mempromosikan itu Aparat Penegak Hukum (APH) dan kedua di Kominfo untuk pendindakan aplikasi, sistemnya dan akunnya.
"Itu yang kami minta data-datanya, apa yang bisa kami bisa bantu pemerintah pusat untuk menangkal Judol. Surat Edaran atau SE ini bukan hanya untuk ASN, tapi imbauan untuk masyarakat. Kami hanya bisa mencegah dan mensosialisasikan agar tidak semakin besar dan bahkan berhenti. Yang menjadi pelaku, berhenti melakukan itu. Yang kedepannya tidak ada pelaku baru lagi," paparnya.
Hery menjelaskan, kalau patroli siber selama ini sudah dilakukan APH dan Diskominfo Kota Bogor. Kalau untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tindak tegas, kalau ada yang terbukti tentu ada mekanisme nya.
"Kami akan libatkan inspektorat, penyidik PPNS dan akan di proses sesuai dengan aturan. Kami akan lakukan pengecekan, dan kepala OPD melakukan pengecekan satu persatu kepada para staffnya. Kalau saya akan pilih bersama Sekda Kota Bogor, karena tidak mungkin semua saya cek," tegasnya.
Hery memaparkan, Surat Edaran nomor 100.3.4/2901-Kesra, tentang larangan judi konvensional dan judi online di Kota Bogor. Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta arahan untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mulai dari kasus judi online, berdasarkan hal tersebut disampaikan sebagai berikut.
"Pertama melarang melakukan kegiatan judi konvensional maupun judi online dalam segala bentuk apapun. Kedua para kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah untuk mensosialisasikan upaya pencegahan perjudian daring atau online di wilayah kerja masing – masing. Ketiga para tokoh agama mensosialisasikan upaya pencegahan perjudian daring atau online dengan tujuan membangun kesadaran umat beragama," paparnya.
"Kemudian, keempat para ketua RT/RW agar memonitor lingkungan sekitar dan mensosialisasikan upaya pencegahan perjudian daring atau online, kelima para ASN dan keluarga dilarang melakukan perbuatan judi online dan penggunaan media sosial yang mengarah kepada tindakan yang merugikan. Apabila ASN terbukti melakukan judi online, akan diproses sesuai aturan yang berlaku dan terakhir keenam para orangtua agar mengawasi anak-anaknya dalam antisipasi penggunaan gadget yang mengarah kepada judi online," tambah Hery.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judol (Judi Online), Hadi Tjahjanto menyebut Kota Bogor masuk sebagai salah satu kota/kabupaten pengguna judi online terbanyak di Indonesia.
Diketahui, pembentukan Satgas Judoz melibatkan semua OPD terkait, baik langsung maupun tidak langsung, seperti Diskominfo, Disdukcapil, DP3A, Disdik, Inspektorat, Satpol PP, kecamatan sampai ke tingkat RW, koordinasi dengan Forkopimda, MUI, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda, ormas, asosiasi profesi dan lain-lain.
Editor : Ahmad Sayuti
