Pemkot Tertibkan PKL Musiman: Trotoar Bukan Pasar
SEMARAK perayaan kemerdekaan tak boleh mengorbankan hak pejalan kaki. Pemkot Bandung meminta PKL musiman tidak menggunakan trotoar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh : Yogo Triastopo
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, warna merah putih mulai menghiasi sudut-sudut Kota Bandung. Bendera, umbul-umbul, hingga aneka pernak-pernik kemerdekaan bermunculan di berbagai titik.
Bersamaan dengan itu, pedagang musiman pun kembali mencari tempat untuk menawarkan dagangannya. Namun, satu hal yang ingin dipastikan Pemerintah Kota Bandung tetap sama: trotoar harus tetap menjadi ruang bagi pejalan kaki.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan pedagang kaki lima (PKL) musiman, termasuk penjual bendera merah putih, tidak diperbolehkan memanfaatkan trotoar sebagai lokasi berjualan. Menurutnya, penataan perlu dilakukan agar fungsi ruang publik tidak berubah menjadi area usaha.
“Kalau bicara PKL musiman, kita tetap harus menjaganya. Seperti kemarin, saya menjaga lokasi supaya masyarakat tidak membuang sampah di pinggir jalan dekat TPA Tegalega,” kata Erwin, Rabu (5/8).
Dia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus meningkatkan patroli di berbagai wilayah. Langkah itu dinilai penting agar trotoar benar-benar kembali menjadi jalur yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.
“Sekarang kita amankan dulu. Saya berharap, Satpol PP terus melakukan patroli di setiap wilayah supaya trotoar kembali kepada fungsinya sebagai tempat berjalan kaki,” ujarnya.
Erwin menegaskan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh aktivitas perdagangan di atas trotoar, termasuk yang hanya bersifat sementara menjelang peringatan HUT Kemerdekaan.
“Ya, itu tidak boleh. Trotoar memang tidak boleh dipakai untuk berjualan. Tempat berjualan bukan di situ,” tegasnya.
Pemerintah Kota Bandung, kata dia, tidak menutup ruang bagi para pedagang untuk tetap mencari nafkah. Sebaliknya, pemerintah mendorong mereka memanfaatkan lokasi-lokasi yang memang diperuntukkan bagi kegiatan usaha, seperti pasar maupun lahan yang dapat difasilitasi pemerintah kewilayahan.
“Mungkin bisa di pasar atau tempat lain. Mudah-mudahan sementara ini, para pedagang bisa diakomodasi oleh camat. Mungkin ada lahan kosong di setiap kecamatan yang bisa dipakai untuk berjualan melalui sentra kuliner,” jelasnya.
Bagi Erwin, penataan trotoar bukan sekadar menjalankan aturan. Ada wajah kota yang ingin dijaga, sekaligus hak warga yang harus dipenuhi. Trotoar, menurutnya, dibangun agar masyarakat dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan leluasa.
“Bagaimanapun kita mengembalikan trotoar kepada fungsinya. Kedua adalah estetika. Kota Bandung ini adalah Paris van Java, ibu kota Jawa Barat. Tentunya harus terlihat bagus,” tuturnya.
Dia kembali mengingatkan, trotoar merupakan fasilitas publik yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi tempat berdagang.
“Tidak ada satu peraturan pun yang memperbolehkan trotoar dipakai untuk tempat usaha. Itu adalah hak warga Kota Bandung untuk berjalan kaki,” tegasnya. (gin)
Editor : Inilahkoran


