Pemprov dan DPRD Jabar Sepakat, Dua Raperda Ini Ditetapkan Jadi Perda

Menindaklanjuti usulan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kajian dari Panitia Khusus (Pansus), DPRD Jawa Barat menyetujui bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan ditetapkan menjadi Perda.

Pemprov dan DPRD Jabar Sepakat, Dua Raperda Ini Ditetapkan Jadi Perda
foto: Yuliantono

INILAHKORAN, Bandung – Menindaklanjuti usulan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kajian dari Panitia Khusus (Pansus), DPRD Jawa Barat menyetujui bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan ditetapkan menjadi Perda.

Berdasarkan laporan dari Pansus III terkait Raperda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pansus VI tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, keduanya dianggap perlu untuk segera dijadikan Perda.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin 15 Mei 2023. Pemprov dan DPRD Jabar sepakat kedua Raperda tersebut akan ditindaklanjuti menjadi perda dan akan segera dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri, untuk mendapat persetujuan.

Baca Juga : Ratusan Peserta Nikah Massal yang Dibantu bank bjb, Dapat Bantuan Dana Hingga Didoakan Samara oleh Ridwan Kamil

“Pada hari ini kita sepakati, dua Raperda tersebut akan ditetapkan menjadi Perda Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Sekretaris DPRD Ida Wahida Hidayati yang membacakan nota persetujuan dalam sidang menyampaikan bahwa, kedua Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda dan akan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

“Persetujuan DPRD terhadap Raperda menjadi Perda memutuskan, menyetujui dua Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Raperda tentang optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, kedua rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perda Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud, laporan Pansus III dan Pansus VI. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” paparnya. (Yuliantono)***

Baca Juga : KCJB Masih Disempurnakan, Ridwan Kamil Minta Dukungan dan Doa Masyarakat


Editor : JakaPermana